Sabtu, 27 Juli 2024

Habib Rizieq Kembali Diperkarakan Terkait Lahan PTPN

JAKARTA – Setelah kasus kerumunan massa di Petamburan dan kasus menolak tes Covid di RS Umno Bogor, Habib Rizieq Shihab kembali mendapatkan permasalahan hukum. Kali ini pemimpin ormas Front Pembela Islam yang sudah bubar ini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu, termasuk salah satunya M Rizieq Shihab,” kata kuasa hukum manajemen PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Ikbar memgungkapkan, selain Rizieq Shihab, pihaknya melaporkan sekitar 249 orang yang dituding sebagai pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. “Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Baca Juga :  Dua Aktivis yang Dilaporkan Luhut Panjaitan ke Polisi Jadi Tersangka 

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar menegaskan bahwa PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. “Kami tetap berpegang kepada hukum,” katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan juga seorang pemuka agama Katolik alias Pastor Gabriele Luigi Antoneli.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (Arien)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini