Sabtu, 27 Juli 2024

Awas !! Jangan Lagi Potong Insentif Tenaga Kesehatan Kalau Tak Mau Dicomot KPK

JAKARTA — Para pejabat di bidang kesehatan se-tanah air harus ekstra hati-hati. Ini menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/ MNENKES/278/2020.

Adapun permasalahan itu, yakni risiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya, KPK juga mendapati proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan yang dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

“Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT),” jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

KPK, menurutnya lagi, juga menyarankan pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/ kota/ provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah untuk ketepatan waktu dan efisiensi.

“Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Pensiunan Jendral dan Intelektual Harus Dukung Penanganan Covid, Bukan Jadi Provokator

Terkait dengan temuan fakta di lapangan, pihak KPK pun mengimbau manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). Pemotongan insentif nakes itu dilakukan oleh manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi.

Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, Ipi mengatakan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.

Ipi menyebut, insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. “Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020,” katanya.

KPK menegaskan insentif itu merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini