Sabtu, 27 Juli 2024

Bansos Pemprov Jabar di Tasikmalaya Dipotong, Kejaksaan pun Bertindak

TASIKMALAYA – Dugaan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) pendidikan keagamaan dari Pemprov Jabar tahun 2020 beberapa bulan terakhir kerap menjadi topik perbincangan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Atas hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya meresponnya dengan menyelidiki, dan kini menaikan statusnya jadi penyidikan.

Untuk mendalami dugaan pemotongan dana bansos tersebut, tim intelijen Kejari telah memeriksa 14 lembaga pendidikan keagamaan sebagai upaya mengumpulkan bahan bukti awal dan pendalaman keterangan dari para pihak yang berkaitan.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif, mengatakan, jajarannya sudah bergerak dan segera menjalankan proses lanjutnya. “Berkas pemeriksaannya sudah di intel Kejari. Setelah 7 hari kerja, baru masuk ke Pidsus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syarif dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021).

Sesuai hasil BAP terhadap 14 lembaga itu, lanjutnya, perhitungan sementara total pemotongan atau pungli bermodus administrasi mencapai Rp 2 miliar. Bahkan, masih ada lagi 200 lembaga yang mendapatkan bansos, sehingga prosesnya masih terus berlangsung.

Ia menyebut perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan bidang korupsi. Dari data yang telah terhimpun, di Kabupaten Tasikmalaya sendiri terdapat 217 yayasan yang mendapatkan bansos, sedangkan yang diperiksa baru 14.

Baca Juga :  Cegah Penyimpangan Dana Desa, Para Kades Akan Dapat Edukasi Hukum dan Pendampingan

“Bukti awalnya sudah kita temukan dari pemeriksaan 14 lembaga itu, termasuk juga 2 alat bukti lagi dari 4 kecamatan yang belum bisa kami sebutkan lantarna masih dalam proses penyidkan,” imbuhnya.

Pihaknya pun mengingatkan kepada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan ini akan sanksinya. Hal itu karena sudah ada yang terindikasi mencoba menghalangi prosesnya, termasuk juga mengintervensi para penerima banos.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya melakukannya secara halus dan perlahan. Pasalnya, para penerima masih tertup. Sehingga belum mau berbicara seutuhnya soal pemotongan dana itu.

“Kami akan terus mengungkap kasus ini. Apalagi tiap-tiap yayasan rata mengalami pemotongan 50 persen dan uang sebesar Rp 5 juta untuk pembuatan LPJ. Silakan pantau persoalan ini agar kita bisa bekerja dengan maksimal,” ujarnya. (**/Zul)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini