Kabarindo24jam.com | Babakan Madang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) telah memproses sertifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City – Kecamatan Babakan Madang, usai pengukuran lahan PSU rampung dilaksanakan secara serentak di 14 klaster.
Hal tersebut menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset publik, seperti jalan, taman, dan berbagai fasilitas umum, khususnya di wilayah pemukiman mewah yang sebelumnya sempat membuat gaduh dan menimbulkan polemik berkepanjangan.
Tahapan selanjutnya meliputi penyusunan peta bidang tanah, verifikasi administrasi, hingga penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP) secara bertahap. Sertifikasi tersebut diharapkan menjadi dasar pengelolaan resmi aset publik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperumkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengunkapkan pihaknya mendampingi proses pengukuran yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Hasil pengukuran tersebut selanjutnya akan diproses menjadi Sertipikat Hak Pakai (SHP).
Setelah seluruh PSU disertipikatkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, PT Sentul City Tbk akan menyerahkan aset tersebut kepada Bidang Aset Pemkab Bogor untuk dimanfaatkan dan dikelola sebagai fasilitas publik.
“Selanjutnya, Disperkim juga akan melakukan sosialisasi kepada warga guna menjelaskan perubahan pengelolaan PSU setelah aset tersebut diserahkan secara fisik oleh pengembang kepada Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor,” tutur Eko dalam keterangannya yang dikutip, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, sebagian besar kawasan perumahan di Sentul City telah menyelesaikan proses serah terima PSU kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki tanggung jawab untuk mengelola berbagai fasilitas umum yang berada di kawasan tersebut.
Pemkab Bogor, lanjut Eko, juga tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan maupun perawatan PSU. Namun, kebijakan tersebut akan dibahas bersama warga dan para pemangku kepentingan.
“Apakah nantinya seluruhnya dikelola pemerintah daerah atau bekerja sama dengan pihak ketiga, hal itu akan didiskusikan bersama warga dan para pihak. Yang terpenting adalah bagaimana keamanan, kenyamanan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” imbuhnya.
Sementara itu, mayoritas warga Cluster Victoria, Sari, menyambut baik proses serah terima PSU di kawasan Sentul City, khususnya di Cluster Victoria yang kini pengelolaannya telah menjadi kewenangan Pemkab Bogor. (Cok/*)







