• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Berkas Perkara Rampung, Jaksa Tahan Eks Ketua Umum dan Petinggi FPI

admin by admin
8 Februari 2021
in Hukum
0
Berkas Perkara Rampung, Jaksa Tahan Eks Ketua Umum dan Petinggi FPI
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Menyusul pelimpahan berkas kasus kerumunan massa di Petamburan dari penyidik Polri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat 5 Januari lalu, mantan Ketua Umum FPI KH Sobri Lubis, langsung dijebloskan ke dalam tahanan Bareskrim atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain Sobri Lubis yang ditahan pada Senin petang (8/2/2021), polisi juga menahan lima petinggi FPI lainnya, yakni Ustadz Haris, Habib Hanif, Habib Idrus Habsy, Habib Ali Alatas, Ustadz Maman Suryadi. “Ya, benar, ditahan di Mabes Polri” ujar pengacara FPI Aziz Yanuar yang dihubungi wartawan.

Baca Juga :  Sikapi Polemik Nasib 75 Pegawai KPK, Sekretaris Muhammadiyah Minta Kedepankan Bela Institusi

Berdasarkan informasi, melalui Jaksa Penuntut Umum Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana, Kejari Jakarta Pusat berkirim surat kepada polisi yang isinya meminta dilakukan penahanan Shobri Lubis dan lima tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam surat perintah penahanan terhadap Sobri, pihak Kejari mengatakan hal itu dilakukan karena khawatir para tersangka akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam surat perintah penahanan, pihak Kejaksaan tak hanya menjerat Sobri Lubis cs dengan UU Kekarantinaan, tapi juga Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Baca Juga :  Imbas Habib Rizieq Tolak Ikut Sidang, Kejaksaan Tak Punya Kekuasaan di Pengadilan

Pasal itu sebelumnya hanya dialamatkan kepada eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab saja saat pemeriksaan di kepolisian. Namun belakangan Sobri juga dijerat dengan Pasal yang ancaman hukumannya enam tahun penjara itu.

“Oleh karena itu perlu dikeluarkan surat perintah penahanan,” begitu petikan di surat yang ditandatangani Riono Budisantoso selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat. Sobri Lubis akan ditahan selama 20 hari mulai 8 Februari 2021 sampai 27 Februari 2021. (Hus/Al)

Previous Post

Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas, Aparatur Negara Harus Senang Melayani

Next Post

KONI Berharap Menpora dan Kapolri Upayakan Kegiatan Olahraga Dapat Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid

admin

admin

Related Posts

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi
Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

30 Juni 2025
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
Hukum

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

28 Juni 2025
Dana Desa Macet, APDESI Lebong Desak Kepastian
Hukum

Dana Desa Macet, APDESI Lebong Desak Kepastian

28 Juni 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto :  Menghargai Jasa Pahlawan Adalah Fondasi Kekuatan Nasional
Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

26 Juni 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pertanyakan Terbitnya SHM di Tanah Kehutanan
Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

25 Juni 2025
Panglima TNI Risau, Perang Meluas Akibat Ketegangan Geopolitik
Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

25 Juni 2025
Next Post
KONI Berharap Menpora dan Kapolri Upayakan Kegiatan Olahraga Dapat Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid

KONI Berharap Menpora dan Kapolri Upayakan Kegiatan Olahraga Dapat Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

27 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

30 Juni 2025
Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

30 Juni 2025

Gelar Seminar Kebangsaan, PDIP Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025

Recent News

Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

30 Juni 2025
Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

30 Juni 2025

Gelar Seminar Kebangsaan, PDIP Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

30 Juni 2025
Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .