Sabtu, 27 Juli 2024

Berkas Perkara Rampung, Jaksa Tahan Eks Ketua Umum dan Petinggi FPI

JAKARTA — Menyusul pelimpahan berkas kasus kerumunan massa di Petamburan dari penyidik Polri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat 5 Januari lalu, mantan Ketua Umum FPI KH Sobri Lubis, langsung dijebloskan ke dalam tahanan Bareskrim atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain Sobri Lubis yang ditahan pada Senin petang (8/2/2021), polisi juga menahan lima petinggi FPI lainnya, yakni Ustadz Haris, Habib Hanif, Habib Idrus Habsy, Habib Ali Alatas, Ustadz Maman Suryadi. “Ya, benar, ditahan di Mabes Polri” ujar pengacara FPI Aziz Yanuar yang dihubungi wartawan.

Berdasarkan informasi, melalui Jaksa Penuntut Umum Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana, Kejari Jakarta Pusat berkirim surat kepada polisi yang isinya meminta dilakukan penahanan Shobri Lubis dan lima tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam surat perintah penahanan terhadap Sobri, pihak Kejari mengatakan hal itu dilakukan karena khawatir para tersangka akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Kegaduhan Terus Berlanjut, Kali Ini Wakil Ketua KPK Diadukan ke Dewan Pengawas

Dalam surat perintah penahanan, pihak Kejaksaan tak hanya menjerat Sobri Lubis cs dengan UU Kekarantinaan, tapi juga Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Pasal itu sebelumnya hanya dialamatkan kepada eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab saja saat pemeriksaan di kepolisian. Namun belakangan Sobri juga dijerat dengan Pasal yang ancaman hukumannya enam tahun penjara itu.

“Oleh karena itu perlu dikeluarkan surat perintah penahanan,” begitu petikan di surat yang ditandatangani Riono Budisantoso selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat. Sobri Lubis akan ditahan selama 20 hari mulai 8 Februari 2021 sampai 27 Februari 2021. (Hus/Al)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini