Sabtu, 27 Juli 2024

Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas, Aparatur Negara Harus Senang Melayani

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan bahwa bidang pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Karenanya, Presiden mengharapkan aparatur negara harus merubah mindset dan budaya kerja birokrasi, yaitu budaya senang dilayani, menjadi budaya senang melayani,

Menurut Presiden Jokowi, negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima yang cepat, yang profesional, dan berkeadilan. Mewujudkan pelayanan publik yang prima menjadi tuntutan masyarakat, sehingga memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem dan juga memerlukan tata kelola.

“Aparatur negara membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi, jadi jangan ada lagi paradigma dilayani. Berikan kemudahan bagi masyarakat, kita harus senang melayani, ” kata Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI, Senin (8/2/2021).

Pemerintah, lanjut Jokowi, punya tugas besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal yang bersifat prosedural, dan bersifat administratif. Jokowi pun menginginkan pelayanan menjadi cepat, inovatif, dan berorientasi pada hasil.

Baca Juga :  Rapat Akhir Tahun, KPK Evaluasi Kinerja untuk Perubahan dan Perbaikan Kinerja

“Sekali lagi ini sebuah kerja besar kami bersama, memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat dan juga memerlukan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia baik berupa input, baik berupa kritik dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas,” imbuhnya.

Beberapa hal yang bisa dilakukan seperti memberikan analisa terhadap kekurangan pelayanan publik yang ditemukan, saran, kritik hingga dukungan. “Baik berupa input, baik berupa kritik, dan dukungan, agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas,” kata Jokowi.

Presiden juga mengapresiasi kinerja Ombudsman RI yang selama ini mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleb pemerintah pusat, daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan swasta dan perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini