Sabtu, 27 Juli 2024

Bukti Pemerintah Netral, Permohonan Pengesahan Kubu Moeldoko Ditolak

JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa dengan ditolaknya permohonan pengesahan dari Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang-Sumatera Utara, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak turut campur atau berupaya memecah belah partai politik.

“Kami sampaikan bahwa pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keptusan tentang persolan partai politik ini. Karena itu, kami menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah campur tangan memecah belah partai politik,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers online, Rabu (31/3/2021).

Kemenkumham telah mengumumkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen, pihaknya menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Bom Bunuh Diri Guncang Katedral Makassar, Pelaku Tewas dan 9 Orang Terluka

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasona Laoly yang didampingi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU). Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham.

Termasuk juga melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan. (**/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini