Sabtu, 20 April 2024

Bupati Kediri Tegas dan Keras, Camat Pelaku Pungli Kepala Desa Dicopot dan Pangkatnya Diturunkan

KEDIRI — Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramanda benar-benar tegas dan keras dalam menyikapi soal praktik pungutan liar (pungli) oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak lain di wilayah yang dipimpinnya saat ini.

Kali ini, putra dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Pramono Anung Wibowo ini langsung membebas tugaskan Camat Purwoasri beinisial M yang ketahuan mengutip uang dengan embel-embel Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala desa se Purwoasri.

“Saya sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah setelah menemukan bukti pungli yang dilakukan oleh oknum Camat Purwoasri untuk permintaan THR,” kepada awak media di Kediri, Sabtu (15/5/2021).

Menurut Dhito, pangggilan akrab Bupati Kediri, kabar tentang adanya permintaan THR oleh Camat Purwoasri kepada Kepala Desa dan Pemerintahan Desa (Pemdes) se Kecamatan Purwoasri diinformasikan langsung oleh masyarakat. 

“Saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa saya telepon kepada yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan,” ujarnya.

Yang membuat Dhito  geram adalah perintahnya tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri. Ia malah terus melakukan penarikan uang ke desa – desa. “Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total Rp 15 juta,” paparnya.

Baca Juga :  Jatim Setia Pada AHY, Emil Dardak Yakin Kubu KLB Akan Ditolak Kemenkumham

Dhito pun mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungli dalam berbagai bentuk maupun alasan apapun. “Saya tak ingin wibawa dan integritas Pemkab Kediri tercemar oleh segelintir oknum,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada tanggal 27 April 2021, ketika Camat Purwoasri mengadakan rapat dengan para kepala desa se Purwoasri. Sebelum rapat, Camat M menanyakan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat mengenai THR dari Desa.

Kemudian Kasi Pemberdayaan Masyarakat meneruskan permintaan camat ini ke para Kepala Desa melalui Grup WhatsApp. Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar Rp 1 juta yang diserahkan kepada Camat dari permintaan semula yang sejumlah Rp 1.5 juta.

Selanjutnya Bupati Dhito menindaklanjuti laporan dari warga mengenai pungli yang dilakukan oleh Camat Purwoasri. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2021, Dhito menemukan transaksi di Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang Rp 15 juta.

Atas ulah memalukan Camat itu, dilakukan proses pemeriksaan oleh inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah. Untuk sanksi yang diberikan ini ada dua macam. Pertama diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan kedua penurunan jabatan setingkat lebih rendah. (Amin/Iwan)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini