Kabarindo24jam.com | Bogor raya -Majelis Pertimbangan Organisasi Daerah (MPOD) Forkabi Bogor mengajak seluruh elemen organisasi untuk kembali menjaga persaudaraan dan menghormati hasil Musyawarah Besar (Mubes) VI demi keberlangsungan Forkabi ke depan. Seruan ini disampaikan menyusul berbagai dinamika internal yang muncul pascapelaksanaan forum tertinggi organisasi tersebut.
MPOD menilai, proses pergantian kepemimpinan merupakan kebutuhan organisasi guna menjaga kesinambungan, stabilitas, serta marwah Forkabi sebagai organisasi masyarakat Betawi. Nilai kekeluargaan, kolektif kolegial, dan penghormatan terhadap aturan organisasi disebut harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap keputusan strategis.
Pelaksanaan Mubes VI Forkabi yang digelar pada Sabtu (23/5/2026) dinyatakan sah dan konstitusional. Dalam forum tersebut, H. Achmad Azran terpilih sebagai Ketua Umum DPP Forkabi periode 2026–2031, menggantikan H. Abdul Ghoni yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2026 sesuai ketentuan organisasi.
Ketua MPOD Forkabi Bogor, Ipnuri Fatah, menegaskan bahwa sikap tersebut berpijak pada argumentasi konstitusional yang telah dituangkan dalam surat hasil rapat pleno tertanggal 13 Januari 2026. “Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota serta kewenangan strategis MPOD dalam menjaga keberlangsungan organisasi ketika terjadi kevakuman kepemimpinan,” ujarnya. Ia juga menyinggung sejumlah dinamika sebelumnya, seperti pembentukan caretaker secara sepihak, pemberhentian pengurus tanpa mekanisme pembinaan, hingga keputusan strategis tanpa koordinasi dengan MPOP.
“Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan H. Achmad Azran, SE, Forkabi dapat kembali menjadi organisasi yang solid, bermartabat, serta benar-benar hadir sebagai rumah besar masyarakat Betawi,” tandasnya.
Di sisi lain, MPOD menyayangkan adanya tindakan penyerangan dan intimidasi terhadap sejumlah sesepuh Forkabi pasca-Mubes, termasuk terhadap H. Iwan dan KOL (Purn AL) Djuanda. Menurut Ipnuri, tindakan tersebut mencederai nilai adab dan etika budaya Betawi. Ia menegaskan, jika terdapat keberatan atas hasil Mubes, maka seluruh pihak seharusnya menempuh jalur konstitusional dan hukum yang berlaku. (Cky*/)







