Jumat, 19 April 2024

Dewan Pengawas KPK Macan Ompong!! Tak Bisa Anulir Surat Penghentian Perkara

JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang sebelumnya diagung-agungkan dan menjadi tumpuan harapan masyarakat luas karena memang tugasnya mengevaluasi kinerja, mengawasi dan memberikan sanksi kepada pimpinan dan staf KPK, ternyata cuma ‘macan ompong’, tampaknya seram tapi tak bisa menggigit. 

Persepsi publik itu pun muncul setelah Dewas mengaku tak bisa menganulir surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama tersangka Sjamsul Nursalim yang telah dikeluarkan oleh pimpinan KPK beberapa hari lalu.

Kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (8/4/2021), Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengakui bahwa pihaknya hanya sekadar mengevaluasi SP3 yang diterbitkan untuk pemegang saham dan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

“Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan. Kami hanya menerima laporan dari pimpinan KPK. Tapi hasil evaluasi Dewas nanti tidak akan menganulir SP3 tersebut,” ujar Tumpak.

Dia pun menjelaskan alasannya, pimpinan KPK akan membuat laporan kepada Dewan Pengawas setelah satu pekan penerbitan SP3. Namun, kata Tumpak, Dewas KPK baru menerima laporan tersebut kemarin sore atau Selasa (7/4/2021).

Baca Juga :  Mantan Kepala Bareskrim dan Eks Menpora Batal Jalani Proses Hukum

“Saya belum bisa memberikan tanggapan tentang SP3. Kami akan pelajari terlebih dahulu. Karena baru kemarin kami terima, sore, belum ada waktu juga kami mempelajarinya sebab kesibukan tugas,” ucapnya.

Seperti ramai diberitakan, KPK telah menerbitkan SP3 dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis (1/4/2021). SP3 itu diberikan untuk tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

KPK berpendapat bahwa penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers saat itu.

“Penghentian penyidikan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK,” kata Marwata tanpa merinci alasan materi penyidikan yang membuat kasus Sjamsul Nursalim ini terhambat di tengah proses pengusutan sehingga harus dihentikan. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini