Minggu, 11 Mei 2025

Dianggap Gagal Kerja dan Langgar Aturan, Rapat Pleno Pengurus DPP KNPI Berhentikan Ketua Umum

JAKARTA – Kepemimpinan Haris Pertama selama menjabat ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2018-2021 dinilai gagal dan bahkan dia dianggap melakukan sejumlah pelanggaran atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Oleh karena itu, Haris diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Keputusan ini mencuat dalam rapat pleno pengurus DPP KNPI di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/2021). Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri bersama Sekretaris Jendral DPP KNPI Jackson Kumaat dan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Ahmad Syarif.

Bahri menyebutkan sejumlah pelanggaran AD/ART yang dilakukan Haris. Yaitu, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kedua, yang bersangkutan melakukan tindakan sewenang-wenang dalam mengelola organisasi dengan tidak melaksanakan rekomendasi dan hasil kongres secara konsekuen. Serta tidak melaksanakan rapat pleno sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan oganisasi, yaitu sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Ketiga, sebagai ketua umum, Haris telah mengkhianati semangat keberhimpunan, kerjasama dan persatuan sesuai dengan semangat berdirinya KNPI. Juga termasuk dalam menjalankan roda organisasi, Haris dinilai ugal-ugalan serta otoriter, tidak prosedural sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART KNPI.

Adapun poin keempat atau terakhir ialah, sebagai Ketum DPP KNPI, Haris tidak mampu lagi menjalankan roda organisasi, dimana sampai dua tahun kepengurusan, tidak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV yaitu melaksanakan dan memfasilitasi Rapat Majelis Pemuda Indonesia atau MPI.

Baca Juga :  Dilantik Presiden Sebagai Kapolri, Listyo Sigit Segera Jalankan 16 Program Prioritas

“Karena itu, forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,” kata Ahmad A Bahri dalam rilis pers yang diterima media massa, Minggu (7/3/2021).

Usai ditetapkan menjadi Plt Ketum KNPI, Mustahuddin mengatakan, setelah keputusan rapat pleno pengurus DPP itu diambil, maka Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai bagian KNPI.

“Atas putusan tersebut, sejak sekarang saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/ dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI,” tegas Mustahuddin.

Secara terpisah, Haris Pertama yang dihubungi wartawan, mengatakan dirinya ikhlas dan tidak ingin melawan keputusan tersebut hanya demi mempertahankan jabatan sehingga justru merusak organisasi.

Selama memimpin, Haris mengatakan telah menjalankan roda organisasinya dengan baik, mulai dari merajut komunikasi dengan semua DPD KNPI provinsi, kota/kabupaten serta dengan segenap OKP yang ada hingga membawa KNPI hadir di tengah-tengah bencana untuk membantu rakyat.

Bahkan, dalam waktu dekat dia akan menggelar rapat pleno untuk menyaksikan langsung sidang pemecatan dirinya sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2019-2022. Dalam forum tersebut, Haris akan mempertanggung jawabkan tuduhan kesalahan di depan seluruh pengurus DPP dan DPD KNPI se-Indonesia. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini