Sabtu, 20 April 2024

Diduga Terlibat Pengurusan DAK, Eks Ketua Umum PPP Dibidik KPK

JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy kini jadi bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ditengarai dalam kasus dugaan rasuah pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018. Romahurmuziy diduga membuat kesepakatan tertentu dengan pihak berperkara dalam kasus ini.

Informasi ini diketahui saat KPK memeriksa Romahurmuziy pada Selasa (22/3/2022). Penyidik meminta Romahurmuziy memberikan informasi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) pada 2018.

“Hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID t2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Namun Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Romahurmuziy. Namun, dugaan kesepakatan tertentu itu bakal dipermasalahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Menyasar Orang Pembuat Kebijakan dan Anggaran dalam Kasus Lahan Munjul

Sementara itu, Romahurmuziy sendiri memilih bungkam alias tanpa komentar apapun usai diperiksa KPK. Dia memilih langsung pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menjawab rentetan pertanyaan dari wartawan.

Nama Romahurmuziy sering disebut dalam persidangan korupsi DAK yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Kasus ini terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.

Meski demikian, KPK masih belum membeberkan nama tersangka dalam pengembangan perkara ini. Pembeberan nama tersangka baru akan dilakukan saat penahanan dilakukan.  (CP/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini