Kamis, 28 Maret 2024

Dosen Universitas Muhammadiyah Bersama 8 Tokoh Pimpin Ombudsman RI

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui sembilan nama calon anggota Ombudsman RI 2021-2026 usulan Presiden Joko Widodo yang lolos dari uji kepatutan dan kelayakan Komisi II DPR RI. Persetujuan terhadap komisioner Ombudsman itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (10/2/2021).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada pimpinan DPR menyebutkan ke-sembilan anggota baru Ombudsman RI tersebut, yaitu Ketua dijabat Mokh Najih (dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), lalu Wakil Ketua dipegang Bobby Hamzar Rafinus (Aparatur Sipil Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Kemudian para anggota antara lain Dadan Suparjo Suharmawijaya (Anggota Ombudsman RI), Hery Susanto (Direktur Operasional PT Grage Nusantara Global), Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT Perikanan Nusantara, Persero)

Selanjutnya, Jemsly Hutabarat (pegawai PT GMF Aeroasia), Johanes Widijantoro (dosen Universitas Atma Jaya), Robertus Na Endi Jaweng (peneliti KPPOD) dan terakhir Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi “PATAKA”).

Doli menjelaskan, sembilan nama tersebut dipilih secara musyawarah mufakat, dari 18 calon anggota Ombudsman RI yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI pada 26 dan 27 Januari 2021.

Penetapan, katanya lagi, melalui proses musyawarah mufakat yang dilakukan Komisi II DPR RI. Di samping telah sesuai dengan tata tertib, juga didasari pada penilaian yang menyangkut visi dan misi, pengetahuan tentang Ombudsman dan pengetahuan tentang pelayanan publik. 

Baca Juga :  Muscab PKB Jombang Mulus, Kepengurusan Baru Harus Menangkan Agenda Politik 

“Selain itu juga setiap calon diharapkan memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, kepemimpinan, dan manajerial, serta integritas pribadi dari calon yang bersangkutan, juga terkait dengan independensi dari masing-masing calon,” kata Doli.

Pada 21 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, Komisi II DPR RI melakukan pengumuman kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, media sosial, dan website untuk meminta masukan terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI.

Komisi II DPR RI juga melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah elemen masyarakat, yakni masyarakat pemerhati pelayanan publik (MP3) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam rangka mencari masukan untuk uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI.

Selanjutnya pada 28 Januari 2021, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI bersepakat dalam rapat internal untuk memilih dan menetapkan sembilan nama calon anggota Ombudsman dengan komposisi satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026 dari 18 nama yang diusulkan oleh Presiden.

Sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, “Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 calon yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. (***/Sup)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini