DPR Nilai Pengawasan Ombudsman Jadi Langkah Preventif Cegah Korupsi dan Gratifikasi

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi II DPR RI menilai pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelayanan publik dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi korupsi dan gratifikasi. DPR menilai sejumlah persoalan pelayanan publik di daerah tidak harus selalu diselesaikan melalui proses pidana atau perdata, tetapi dapat dicegah melalui pengawasan dan perbaikan pelayanan.

“Intinya bahwa banyak kasus-kasus yang sebenarnya tidak perlu harus ke ranah pidana atau perdata, tapi cukup lewat pengawasan-pengawasan terhadap pelayanan publik yang sudah bisa mendeteksi ada potensi-potensi gratifikasi dan korupsi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, dalam keterangannya yan dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (2/10/2026).

Bacaan Lainnya

Komisi II DPR menilai Ombudsman juga memiliki peran edukatif bagi aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di tengah tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan pelayanan cepat dan sederhana.

“Saya melihat bahwa kerja Ombudsman ini justru sebenarnya adalah kerja yang lebih memberikan edukasi kepada jajaran aparat pemerintahan di daerah khususnya terkait dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Aria mendorong agar temuan dan keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman segera dikoordinasikan dengan inspektorat maupun kepala daerah dan perangkat daerah. “Hal itu untuk melakukan berbagai corrective action atas temuan atau atas masukan Ombudsman yang langsung didapat dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya.

Menurut Aria, penguatan integritas aparatur harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas teknis. Ia berharap kerja sama Ombudsman dengan pemerintah daerah dapat menghasilkan pencegahan secara konkret.

“Kami berharap dengan kunjungan ini ombudsman dapat semakin bekerja sama, kolaborasi, koordinasi sampai bahkan proses penyelesaian secara preventif dalam bentuk misalnya pendampingan atau pemberdayaan ke seluruh daerah,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, sederhana, dan bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan. Pasalnya, lambatnya pelayanan dan berbelitnya birokrasi ini berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Arya juga menilai perubahan metode penilaian Ombudsman yang semakin menekankan pengalaman masyarakat, penting untuk mengukur kualitas pelayanan secara nyata. Pemenuhan aspek administratif, menurutnya, belum tentu mencerminkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

“Di sinilah hal yang sifatnya administratif belum tentu secara kualitatif itu hasilnya akan sama. Dimana yang administratif perfect, namun di tingkat implementasinya masih banyak kekurangan-kekurangan yang dinilai masyarakat dengan cara pandang sederhana, seperti kecepatan pelayanan, Kedua tidak berbelitnya mekanisme birokrasi, dan ketiga tidak ada under table atau uang amplop yang harus diberikan untuk mempercepat pelayanan tersebut,” paparnya. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *