Sabtu, 27 Juli 2024

Dua Pejabat BPN Diduga Terima Fee Mengurus HGU 50 M, KPK Jebloskan ke Sel

JAKARTA — Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Barat dan Kanwil BPN Jawa Timur, Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Wilayah BPN Jatim Siswidodo ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Gusmin yang saat ini menjabat Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Siswidodo menjadi tersangka KPK sejak November 2019 dan kini ditahan di sel KPK. Gusmin diduga menerima gratifikasi dalam kapasitas Kepala

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menyebutkan Gusmin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 27 miliar dari para pemohon Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan Siswidodo sebesar Rp 23 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 50 miliar. Keduanya lalu menyamarkan penerimaan itu dalam bentuk lain.

Ditambahkannya, penerimaan gratifikasi tersebut, khususnya saat Gusmin memimpin BPN Kalbar, diduga berasal dari beberapa perusahaan yang meminta izin HGU untuk kepentingan lahan sawit.

“Saat di Kalbar, ini untuk beberapa HGU yang berhubungan dengan pembukaan lahan sawit untuk beberapa perusahaan,” ucap Lili dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga :  Ketua DPD RI Soroti Khusus Soal Pembentukan Detasemen Kawal Khusus Kementerian Pertahanan

Sementara itu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan penyidik belum bisa mengungkap perusahaan apa saja yang diduga memberikan gratifikasi. Sebab selama proses penyidikan, kedua tersangka selalu bungkam.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih menutup (perusahaan yang memberi gratifikasi). Mungkin karena saking banyaknya atau lupa jumlahnya berapa-berapa. Belum ada misal menujukkan perusahan ini untuk hak guna ini. Masih tahap kami kembangkan, mudah-mudahan kami bisa menemukan siapa pemberi,” jelas Karyoto.

Ia menambahkan, belum terungkapnya para pemberi gratifikasi lantaran kedua tersangka diduga menerima uang secara tunai lalu disetorkan ke rekening pribadi maupun keluarganya.

Sedangkan biasanya pihak pemberi terungkap apabila pemberian melalui transfer rekening. Gratifikasinya berapa dan perusahaannya apa yang memberikan, lanjutnya, ini yang agak sulit menelusurinya.

“Karena ini tracing perbankan dari yang bersangkutan memasukkan, bukan dari yang bersangkutan menerima melalui beberapa nomor rekening. Tapi penerimaannya itu dalam bentuk cash, oleh yang bersangkutan dimasukkan ke bank,” pungkas Karyoto. (**/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini