• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Senin, 7 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gubernur, Walikota dan Bupati Berhati-Hatilah! Modus Korupsi Pemerintah Daerah sudah Dibidik KPK

admin by admin
2 Februari 2021
in Nusantara
0
Gubernur, Walikota dan Bupati Berhati-Hatilah! Modus Korupsi Pemerintah Daerah sudah Dibidik KPK
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Sejumlah area atau bidang kerja yang berpotensi besar  memunculkan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) level Provinsi dan Kota/ Kabupaten sudah menjadi catatan khusus sekaligus fokus pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, para kepala daerah diminta untuk berhati-hati dalam dalam menjalankan tugas dan wewenangnya jika terkait hal terkait area yang dibidik KPK.

Kerua KPK, Firli Bahuri, lantas mengingatkan para kepala daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) agar bertindak cermat dan transparan dalam mengelola kebijakan dan program Pemda. “Ada tujuh aspek pengelolaan daerah yang rentan menimbulkan tindak pidana korupsi, ini yang patut menjadi perhatian pimpinan daerah,” ucap Firli dikutip dari laman resmi KPK, Selasa (2/2/2021).

Perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jendral ini menambahkan, kebijakan Kepala Daerah dan Pemda akan menentukan keberhasilan dalam melakukan pembangunan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan publik di level daerah harus dibuat dengan hati-hati agar tidak menjadi alat melakukan korupsi.

Dijelaskannya, dari pengalaman menangani kasus korupsi selama ini, terdapat 7 area yang rentan praktik korupsi pada level Pemda. Pertama, pada area reformasi birokrasi yakni pada saat rekrutmen (penerimaan CPNS, pegawai dengan perjanjian kontrak dan tenaga honorer) serta promosi pejabat mulai eselon IV sampai eselon II. 

Baca Juga :  Transformasi ASN Harus Kedepankan Kualitas dan Kemanfaatan

Kedua, pada aspek pengadaan barang dan jasa (lelang tender proyek & penunjukan langsung) di lingkungan dinas atau badan. “Pada pengadaan barang/jasa biasanya kolusi dengan penyedia, mark up harga, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan dan lainnya,” katanya.

Ketiga, kerentanan praktik korupsi pada pengelolaan filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga. Aspek ini memerlukan perhatian khusus mulai dari kejelasan data tentang pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan.

Keempat, potensi korupsi saat melakukan realokasi anggaran khususnya penanganan pandemi Covid-19. Kelima, tata cara penyelenggaraan jaring pengaman sosial mulai dari pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan serta pengawasan.

Keenam, risiko dari program pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan atau stimulus yang tidak tepat sasaran. Ketujuh, kerentanan korupsi saat eksekutif dan legislatif bertemu saat pengesahan anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah atau LKPJ.

Baca Juga :  Gandeng Polres dan PCNU, Ponpes Darusalam Tegal Rejo gelar vaksin Perdana

“Saya tahu ini sering terjadi karena ada tarik ulur antara legislatif (DPRD) dan eksekutif terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tolong ini dicatat betul, harus tegaskan bahwa uang yang digunakan dalam menyusun anggaran dan program itu adalah uang rakyat,” ujar Firli.

Menyikapi hal tersebut, KPK kini telah memberikan panduan dalam pelaksanaan anggaran untuk penanggulangan pandemi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Panduan tersebut terbit dalam bentuk surat edaran (SE) No.8/2020.

SE tersebut menegaskan 8 perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pada masa pandemi antara lain melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang/jasa atau para pihak dan menerima kickback.

Selanjutnya, tindakan yang mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, adanya unsur benturan kepentingan dan mengandung unsur kecurangan administrasi. Perbuatan yang masuk kategori korupsi pada masa krisis Covid-19 selanjutnya adalah berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. (Cok/**)

Previous Post

Bupati Ade Yasin Dukung ASN Pemkab Bogor Terus Berinovasi dan Berkreasi

Next Post

Abaikan Kecaman Internasional, Militer Myanmar Bentuk Pemerintahan Baru

admin

admin

Related Posts

Pastikan Cepat dan Tepat, Bupati Bogor Pimpin Langsung Penanganan Bencana
Nusantara

Pastikan Cepat dan Tepat, Bupati Bogor Pimpin Langsung Penanganan Bencana

6 Juli 2025
Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam
Nusantara

Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

6 Juli 2025
Istri Menteri UMKM Diduga Pakai Fasilitas Negara
Nusantara

Istri Menteri UMKM Diduga Pakai Fasilitas Negara

6 Juli 2025
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas
Nusantara

Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

6 Juli 2025
Pimpin Korpri Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika Usung 6 Program Prioritas
Nusantara

Pimpin Korpri Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika Usung 6 Program Prioritas

5 Juli 2025
Pelabuhan Enggano, Kado Manis di HUT ke-66?
Nusantara

Pelabuhan Enggano, Kado Manis di HUT ke-66?

5 Juli 2025
Next Post
Abaikan Kecaman Internasional, Militer Myanmar Bentuk Pemerintahan Baru

Abaikan Kecaman Internasional, Militer Myanmar Bentuk Pemerintahan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

6 Juli 2025
Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

6 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

6 Juli 2025
Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

6 Juli 2025
Satpol PP Bogor Gerebek Warung Miras Ilegal di Ciawi, 804 Botol Disita!

Satpol PP Bogor Gerebek Warung Miras Ilegal di Ciawi, 804 Botol Disita!

6 Juli 2025
Lukmanudin Ar-Rasyid: Dari Aspirasi Rakyat Hingga Harmoni Qasidah

Lukmanudin Ar-Rasyid: Dari Aspirasi Rakyat Hingga Harmoni Qasidah

6 Juli 2025

Recent News

Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

6 Juli 2025
Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

6 Juli 2025
Satpol PP Bogor Gerebek Warung Miras Ilegal di Ciawi, 804 Botol Disita!

Satpol PP Bogor Gerebek Warung Miras Ilegal di Ciawi, 804 Botol Disita!

6 Juli 2025
Lukmanudin Ar-Rasyid: Dari Aspirasi Rakyat Hingga Harmoni Qasidah

Lukmanudin Ar-Rasyid: Dari Aspirasi Rakyat Hingga Harmoni Qasidah

6 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

6 Juli 2025
Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

6 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .