Hadapi Ancaman Siber dan Penyalahgunaan Teknologi, DPR Minta Bangun Sistem Digital Nasional

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyoroti pentingnya penguatan keamanan ruang digital nasional di tengah meningkatnya ancaman siber dan penyalahgunaan teknologi digital di masyarakat.

Apalagi pemerintah telah menggelontorkan anggaran besar untuk membangun sistem digital nasional agar tidak ada lagi wilayah blank spot di Indonesia. Namun, menurut Anton, pembangunan infrastruktur digital harus dibarengi dengan penguatan keamanan ruang siber agar tidak disalahgunakan untuk tindakan kriminal.

Bacaan Lainnya

“Jadi kita punya eksekusi sistem yang luar biasa mahal. Jadi pemerintah ini memberikan dana yang luar biasa. Jadi tidak ada yang namanya blank spot. Jangan sampai kita udah biayai mahal ini, malah disalah gunakan,” ujar Anton dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (26/5/2026).

Ia menegaskan ruang digital harus dijaga agar tetap aman dan tidak dimanfaatkan untuk tindak kejahatan seperti scaming, phishing, judi online hingga serangan siber ransomware yang merugikan masyarakat.

“Makanya kita butuh ekosistem yang baik untuk digital Jadi ruang digital yang aman. Jangan digunakan untuk phishing, apk, penipuan ya macem-macem lah yang berbuatnya negatif, judol Itu yang tidak kita inginkan,” katanya.

Anton menjelaskan, berbagai ancaman siber saat ini telah menyasar masyarakat secara langsung, mulai dari pembobolan rekening ATM hingga pencurian data pribadi melalui ransomware. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPR RI dalam merumuskan penguatan regulasi dan sistem keamanan digital nasional.

Ia menambahkan, penguatan keamanan ruang digital tidak bisa dilakukan hanya oleh satu lembaga, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat. “Tapi kita butuh kolaborasi, kita kumpul semua disini untuk mencari masukan, apa sih yang dibutuhkan dari DPR? Apa bentuknya regulasi,” katanya.

Anton menambahkan, DPR RI saat ini juga tengah menyusun berbagai aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk memperkuat sistem keamanan digital di daerah. “Ya intinya kita membuat supaya ruang digital ini aman,” tegasnya.

Sementara Anggota Komisi I DPR Andina Theresia Narang menyoroti maraknya kasus penipuan daring atau online scamming yang kian meresahkan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam forum tersebut, Andina menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital, terutama melalui sistem pelaporan yang cepat dan mudah diakses.

“Tadi disampaikan bahwa pelaporannya adalah bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jadi tinggal menghubungi call center, setelah itu harus ada bukti transfernya dan lain-lain dan itu bisa langsung diurus oleh pihak yang satu tim ini bekerja sama dengan polda dan dapat dikembalikan,” ujar Andina.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan proses pelaporan tidak berbelit-belit agar masyarakat tidak enggan melapor ketika menjadi korban penipuan digital. Ia menilai kasus penipuan dengan nominal kecil sekalipun tetap berdampak besar bagi masyarakat. (Cky/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *