
Connect With Us
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin meningkatkan kualitas kinerja dan kuantitas hasil kerja jajarannya dalam penegakan hukum. Karena itu Kejagung melakukan mutasi sejumlah pejabat menengah dan utama. Mutasi juga dilakukan terhadap pimpinan kejaksaan tinggi di beberapa provinsi.
Mutasi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-879/C/12/2020 dan Nomor 250/2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaaan Republik Indonesia yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.
“Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini,” ujar Jaksa Agung St Burhanuddin, Jumat (4/12/2020).
Dalam Surat Keputusan tersebut, ada pergantian di posisi Kejati, seperti Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari, Kejati Kalbar di Pontianak, Kejati Nusa Tenggara Barat di Mataram, Kejati Sulawesi Utara di Manado, Kejati Sumatera Selatan di Palembang, Kejati Sumatera Utara di Medan, Kejati Riau di Tanjung Pinang, Kejati Sumatera Barat di Padang dan Kejati Banten di Serang.
Jabatan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono juga mengalami pergantian. Pergantian jabatan juga terjadi di posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) dan berbagai jabatan lainnya.
Diantara pejabat yang dimutasi terdapat Kajati Kalbar, Jaya Kesuma dimutasi ke Kejagung. Dia menduduk jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kejagung. Jabatannya digantikan Masyhudi, yang sebelumnya menjabat Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.
Mutasi ke Kejagung juga dialami Wakajati Kalbar Sapta Subrata. Dia menduduki jabatan baru sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Posisi Wakajati Kalbar selanjutnya ditempati Juniman Hutagaol yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulawesi Tenggara.
Kemudian, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar Jabal Nur juga dimutasi. Dia menduduki jabatan baru sebagai Kajari Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain itu, Wahyudi yang menjabat Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi di Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, Aksyam yang menjabat Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, menjadi Kajari Bone. Tak hanya itu, Irene Putrie yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional pada Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Sedangkan Jaksa Utama Madya Aditia Warman, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.
Kemudian, Jaksa Utama Madya lnspektur IV, Chaerul Amir sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.
Lalu, Jaksa Utama Muda, Sarjono sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (**/CP)
JAKARTA – Pendiri Partai Amanat NAsional (PAN) yang kini juga aktif di ormas Islam Muhammadiyah, Abdillah Toha menegaskan, tidak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Abdillah mengatakan hal ini lantaran ada kelompok yang menyuarakan kriminalisasi ulama di Indonesia.
Dirinya mempertanyakan apakah kriminalisasi ulama berarti jika ada ulama yang melanggar hukum tidak boleh ditindak? Dia bilang, ada kriminalisasi ulama. Ini harus hati-hati, kalau bicara kriminalisasi ulama. Apa artinya?.
“Apa yang dimaksudkan itu bahwa kalau ada ulama atau yang menyebut dirinya ulama melanggar hukum boleh? Artinya kalau ada ulama yang melanggar hukum tidak boleh ditangkap, tidak boleh diproses di pengadilan?” kata Abdillah dalam webinar ‘Mengawal Peran Habaib dalam Perjalanan Bangsa’, baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Abdillah, hal ini merupakan kekeliruan. Mengingat, tambah Abdillah, Nabi Muhammad SAW mengajarkan tidak ada keistimewaan dalam hukum kepada siapa pun.
Dirinya mengutip hadits yang meriwayatkan Nabi Muhammad SAW tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk kepada putrinya sendiri, Fatimah.
Sehingga, menurut Abdillah, tidak ada keistimewaan untuk siapapun dalam masalah hukum, termasuk untuk ulama dan habib. “Tidak ada itu keistimewaan hukum buat ustaz, buat ulama, buat habib, tidak ada.”
“Melanggar hukum harus diproses secara hukum,” tegasnya seraya menambahkan bahwa kriminalisasi ulama adalah istilah politik.
Dirinya menyarankan jika ada penegakan hukum yang tidak adil, siapapun dapat diajukan ke lembaga-lembaga yang berwenang.
Abdillah juga menegaskan, Islam di Indonesia tidak dipojokkan. Menurutnya, Umat Islam bebas beribadah di Indonesia. “Masjid terbanyak di dunia itu ada di negeri ini, ada lebih dari 800 ribu masjid,” imbuhnya.
“Jumlah hujaz, orang yang pergi haji di seluruh dunia yang paling banyak dari Indonesia,” beber Abdillah.
Lalu, majelis-majelis, pesantren-pesantren, sekolah-sekolah agama, menurut Abdillah, banyak bertebaran di seluruh Indonesia. Sehingga, menurutnya, tidak ada pihak yang memusuhi Umat Islam di Indonesia. (ALI)
JAKARTA – Setelah Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang bernama asli Soni Eranata ditangkap polisi, Muhammadiyah pun angkat bicara soal banyaknya ustaz yang berganti nama.
Namun, sebenarnya itu merupakan hal biasa. Yang perlu disorot adalah bahwa saat ini sudah banyak ustaz karbitan dengan ilmu keagamaan yang dangkal.
“Soal ustaz yang ganti nama, juga hal yang biasa. Sayangnya, sekarang ini banyak ustaz karbitan yang penguasaan ilmu agamanya dangkal dan akhlak yang tidak bisa menjadi teladan. Banyak orang yang tiba-tiba mengklaim dirinya sebagai ustaz beberapa saat setelah `hijrah`,” kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu`ti dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Menurut Mu`ti, masyarakat harus mulai cerdas menilai pendakwah atau penceramah. Jangan hanya sebatas melihat bahwa pendakwah tersebut populer.
“Ganti nama atau tidak, semua berpulang pada masing-masing. Masyarakat, khususnya umat Islam, sebaiknya kritis dan cerdas dengan menilai ceramah dari kebenaran isi ajaran, bukan melihat popularitas dai atau ustaz,” ucapnya.
Mu`ti menjelaskan perubahan nama dalam Islam sering terjadi, sehingga bukan sesuatu hal yang baru kali ini terjadi.
“Sejak jaman Nabi, banyak sahabat yang memiliki julukan selain dari nama aslinya. Nabi Muhammad, juga disebut Abul Qasim. Demikian halnya dengan sahabat Abu Hurairah. Banyak ulama yang lebih dikenal dengan nama daerah atau tempat tinggalnya, seperti Al-Ghazali, Al-Qurthubi, dan lain-lain,” ucapnya.
Kemudian, dalam tradisi di Indonesia, nama berubah atau diganti jika terjadi sesuatu pada orang tersebut, seperti setelah menunaikan haji atau menjadi mualaf.
“Dalam tradisi Islam Indonesia, seseorang biasanya berganti nama setelah menunaikan ibadah haji, masuk Islam, atau mengalami konversi keagamaan. Secara spiritual seseorang berganti nama sebagai identitas keagamaan, menjadi atau terlahir kembali (reborn) sebagai muslim,” ucapnya.
“Dengan nama baru itu, seseorang berusaha menjadi lebih baik dalam hal beragama dan berperilaku. Berganti nama itu tidak ada tuntunan dalam agama. Semuanya lebih sebagai tradisi. Akan tetapi, jika penggantian nama itu permanen, harus dicatat di lembaga berwenang,” sambungnya.
Diketahui, Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher, ditangkap polisi terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi. Maaher memiliki nama asli Soni Eranata.
JAKARTA – Rencana Kementerian BUMN untuk membentuk Holding BUMN sektor UMKM perlu betul-betul dimatangkan. Ini mengingat kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian negara begitu besar.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyampaikan, kerja sama antar-BUMN diharapkan menciptakan inovasi dan terobosan dalam menyalurkan bantuan pemerintah untuk UMKM. Dari sekitar 64 juta UMKM, saat ini baru 8 juta atau 13 persen saja yang terintegrasi dengan teknologi digital.
“Sebagai sektor yang telah berkontribusi begitu besar terhadap PDB nasional, sudah seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih terhadap UMKM,” kata Amin dalam rilisnya, Minggu (6/12/2020).
Amin mengutarakan harapannya agar rencana pembentukan Holding BUMN sektor UMKM dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing masing-masing perusahaan BUMN anggota holding.
Oleh karena itu, ujar dia, pemerintah harus menyiapkannya secara matang, dengan menyusun terlebih dahulu peta jalan Holding BUMN secara jelas. “Dengan begitu pelaksanaan Holding BUMN sektor UMKM lebih terarah, sehingga upaya pengembangan UMKM dapat terlaksana dengan baik,” ucap Amin.
Amin mengungkapkan pembentukan skema Holding BUMN sektor UMKM ini sangat penting. Namun demikian, jangan sampai keberadaan holding malah mengurangi performa perusahaan.
Ia mencontohkan, BRI selama ini tidak hanya melayani bentuk program pembiayaan UMKM, KUR dan kredit tanpa agunan serta program kerakyatan lainnya, tapi juga menggarap sektor korporasi.
“Pembentukan Holding BUMN sektor UMKM diharapkan memaksimalkan proses pengembangan UMKM, karena ketiga perusahaan BUMN anggotanya bisa saling mengisi dan menguatkan sesuai masing-masing lini bisnis utamanya,” paparnya.
Menurut Amin, hadirnya Holding BUMN sektor UMKM ini dapat menyelesaikan persoalan penyaluran bantuan baik, karena alasan belum bankable ataupun karena belum terintegrasi dengan teknologi digital. (Louis/Ans)
JAKARTA – Konglomerat pemilik kelompok usaha papan atas PARA Group, Chairul Tanjung, melalui PT Mega Corpora sukses menggenggam 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk. Angka tersebut setara dengan 3,08 miliar lembar saham dari modal ditempatkan dan disetor.
Dikutip dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (4/12/2020) lalu, manajemen Bank Harda menyampaikan saham yang diambil tersebut adalah milik PT Hakim Putra Perkasa. “Dengan pengambilalihan ini, maka status pengedalian pun berpindah kepada Mega Corpora,” ungkap manajemen Bank Harda.
Untuk persetujuan pengalihan saham, emiten berkode saham BBHI itu akan mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 29 Januari 2021. Itu dilakukan untuk meminta restu dari para pemegang saham perseroan.
Sebelum RUPSLB tersebut, BBHI memberikan kesempatan bagi para kreditur untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana akuisisi hingga 18 Desember 2020.
Dan jika RUPSLB menyetujui rencana akuisisi, pihak yang terlibat pengambilalihan saham akan menyampaikan kelengkapan dokumen permohonan izin pengambilalihan Bank Harda dan dokumen fit and proper test kepada OJK. Bank Harda memperkirakan bisa mendapat persetujuan pengambilalihan saham dari OJK pada 24 Februari 2021.
Sebelumnya pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Dengan akuisisi tersebut, Mega Corpora akan menjadi pemegang saham pengendali baru di Bank Harda.
Sejalan dengan perubahan pengendali perusahaan, Mega Corpora perlu melakukan penawaran tender wajib untuk membeli sisa saham Bank Harda setelah penyelesaian akuisisi. Hal ini diatur dalam POJK No.9 Tahun 2019.
Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp160,26 per saham. harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.
Sebagai informasi, Mega Corpora merupakan pengendali PT Bank Mega Tbk dan PT Bank Mega Syariah. Perusahaan ini juga menjadi pemegang saham signifikan di dua bank daerah, yaitu Bank Sulutgo dan Bank Sulteng. Dan saat ini Mega Dispora memiliki aset Rp118,35 triliun dengan ekuitas Rp19 triliun. (HSP)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur Zulkieflimansyah
Bahkan, diindikasikan terdapat penyimpangan lantaran permasalahan pendapatan daerah ini sudah terjadi lama namun terkesan dibiarkan. Hal itu terendus KPK saat mendampingi Pemprov NTB dan Kejakti NTB menangani masalah aset Gili Trawangan.
“Sudah 1 tahun KPK mendampingi penyelesaian masalah aset tersebut. Dan saat ini Pemprov NTB telah mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati NTB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, akhir pekan pertama Desember 2020.
Ipi menjelaskan, untuk selanjutnya, Kejati NTB dalam pelaksanaan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara akan melakukan penelahaan dan mengambil langkah-langkah penyelesaian terkait kontrak kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT. GTI.
Peninjauan kembali atas kontrak kerja sama ini, didasari atas upaya KPK untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah. Sebab di lokasi sekitar aset tersebut juga terdapat banyak permasalahan.
“Di lokasi aset tersebut saat ini banyak berdiri bangunan komersial. Namun faktanya tidak ada penambahan kontribusi bagi pemda, baik Provinsi NTB maupun Pemkab Lombok Utara. Selama ini Pemprov NTB hanya menerima royalti sebesar Rp22,5 juta per tahun,” kata Ipi.
Karena permasalahan aset itu, Ipi menambahkan, Pemkab Lombok Utara juga tidak dapat melakukan pungutan pajak daerah.
“Sehingga dalam konteks pencegahan, secara paralel KPK juga mencegah hilangnya potensi penerimaan daerah dengan mendorong Pemprov NTB menggali potensi penerimaan daerah dari kegiatan komersil yang saat ini sudah berjalan di lokasi,” ujarnya.
Ipi berharap, ke depan, masyarakat yang melakukan investasi kegiatan usaha di lokasi tersebut agar patuh dengan ketentuan yang dibuat oleh Pemprov. “Ini untuk kepentingan bersama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK diminta melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan (GTI) di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut harus diusut.
“BPK perlu lakukan audit investigasi. Jika merugikan keuangan negara baru KPK menyidik,” kata Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih kepada wartawan.
KPK bersama Kejaksaan Tinggi NTB selayaknya, meninjau ulang kontrak pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan, untuk menelusuri apakah ada atau tidaknya wanprestasi antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Ombudsman menyatakan, KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri bisa melakukan penyidikan apabila sudah ada hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPK terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan. Apalagi, kata dia, Ketua KPK juga pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB. Maka dipastikan Firli memahami bagaimana pengelolaan tempat wisata yang merupakan aset milik negara tersebut.
“Jangan hanya mengimbau. Ketua KPK kan pernah menjadi Kapolda NTB. Besar kemungkinan paham situasi disana. KPK lebih paham,” ujarnya.
Diketahui, berdasar penilaian ulang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan NTB pada 2018, nilai objek pajak berupa tanah seluas 65 hektar di Gili Trawangan yang dikuasai PT GTI mencapai Rp 2,3 triliun. (HRP)
“(Kehadiran Trump akan) penting, dalam arti kami dapat menunjukkan akhir dari kekacauan yang dia ciptakan ini,” kata Biden saat diwawancarai oleh stasiun TV berita internasional CNN, akhir pekan pertama Desember 2020.
“Hal ini akan menunjukkan bahwa ada transfer kekuasaan secara damai dengan pihak-pihak yang bersaing, berjabat tangan, dan terus maju,” lanjut mantan wakil presiden era Barack Obama itu.
Walau begitu, jika Trump yang kontroversial itu memang tidak hadir, Biden mengatakan keputusan itu tidak akan memberikan konsekuensi apa pun baginya.
Sejak awal, Biden sendiri tidak begitu fokus pada politik dalam negeri dan ingin memusatkan perhatiannya pada pengaruh AS di dunia internasional.
Sampai saat ini, Biden sudah berada unggul di atas Trump meskipun belum dinyatakan sebagai pemenang. Hasil resmi pemilu AS baru akan diumumkan oleh Kongres pada 6 Januari 2021, setelah Electoral College bertemu pada 14 Desember 2020. (CP)
JAKARTA – Menteri Sosial Juliari P. Batubara secara sukarela menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) pandemi virus corona, Minggu (6/12) dini hari.
Juliari sendiri tidak mengeluarkan pernyataan apapun ketika tiba di gedung KPK sekira dua jam setelah ditetapkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan terhadap anak buahnya dan beberapa pengusaha rekanan pengadaan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, mengumumkan penetapan Juliari Peter Batubara atau JPB sebagai tersangka, bersama empat orang lainnya.
“KPK menetapkan lima orang tersangka sebagai penerima, yaitu JPB, MJS, AW. Dan sebagai penerima AIM dan HS,” tegas Firli saat memberikan keterangan pers secara daring, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Selain Menteri Sosial Juliari, empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat yang membuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua lainnya dari pihak swasta, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Kasus dugaan korupsi ini menurut Firli terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) enam orang bersama barang bukti, yaitu uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura. Uang itu, menurut Firli, disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop-amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
“Adapun kronologis tangkap tangan yang dilakukan, pada 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi dari masyarakat terjadinya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JBP,” tutur Firli.
Selaku penerima Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fee Paket
Dalam konferensi pers Minggu dini hari itu, Firli mengatakan dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan bansos di Kementerian Sosial dengan total nilai Rp 5,9 triliun rupiah atau 272 kontrak yang dilaksanakan dalam dua periode. Pengadaan ini dilakukan dengan penunjukkan langsung dan diduga ada fee (biaya) sebesar Rp 10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari.
Untuk paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan fee itu kepada Juliari melalui Adi, dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Uang itu dikelola oleh dua orang kepercayaan Juliari, yaitu Eko dan Shelvy, untuk digunakan membayar keperluan pribadinya.
Untuk paket bansos sembako periode kedua, terkumpul fee sekitar Rp 8,8 miliar, yang diduga juga akan digunakan untuk keperluan Juliari. (HRP)
JAKARTA – Panglima TNI Marsekal TNI DR. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. memimpin upacara penutupan Pendidikan Reguler Sesko TNI Angkatan XLVII TA. 2020, bertempat di Ruang Hening, Gedung Soedirman, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020).
Upacara digelar secara virtual ditengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan upacara di Mabes TNI diwakili oleh empat Perwira Siswa (Pasis) Sesko TNI, sementara Pasis yang lainnya mengikuti upacara secara virtual di Sesko TNI Bandung, Jawa Barat.
Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-47 Sesko TNI TA 2020 yang berlangsung selama tujuh bulan, diikuti oleh 170 Pamen Senior sebagai Pasis dari berbagai matra. Pamen TNI AD (74 Pasis), Pamen TNI AL (39 Pasis), Pamen TNI AU (36 Pasis), Pamen Polri (17 Pasis) dan 4 Pasis dari negara-negara sahabat (1 Pamen AD Filipina, 1 Pamen AU India, 1 Pamen AU Pakistan, dan 1 Pamen AD Singapura).
Dalam sambutannya, Marsekal Hadi menyampaikan bahwa sebagai pusat keunggulan, Sesko TNI menjadi kawah chandradimuka bagi kader-kader pemimpin TNI dan Bangsa. Menurutnya, lulusan Sesko TNI hendaknya terus mengembangkan kemampuan diri serta membangun sinergi dalam menyikapi dinamika lingkungan strategis.
Keberadaan para Perwira dalam pendidikan Sesko TNI telah memberikan warna yang semakin melengkapi, baik dalam proses pembelajaran maupun pada pelaksanaan tugas ke depan.
“Semangat integratif ini harus terus dipelihara dan dijaga untuk memantapkan sinergi TNI-Polri sebagai pilar bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Saya ingin menyampaikan apresiasi atas partisipasi para perwira Polri di Sesko TNI,” ujarnya.
Di sisi lain Panglima TNI mengingatkan, spektrum
“TNI akan selalu mewaspadai bentuk ancaman lainnya seperti terorisme, separatis bersenjata, bencana alam, dan sebagainya. Sebagai alat utama pertahanan negara, tentunya TNI tidak akan tinggal diam saat persatuan dan kesatuan bangsa diganggu,” tegasnya.
Panglima TNI mengatakan bahwa berbagai tantangan tersebut membutuhkan pemahaman yang komprehensif serta model kepemimpinan integratif. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi dalam upaya untuk mencapai tujuan bersama, cita-cita nasional, dengan cara-cara yang efektif dan efisien. “Bekal tersebut sudah para Perwira dapatkan selama menempuh Pendidikan di Sesko TNI,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI memberikan penghargaan kepada Kolonel Inf Edwin Adrian Sumantha, S.H., PG. Dipl. yang berhasil menjadi Lulusan Terbaik Sesko TNI dan berhak memperoleh penghargaan dan trophy “Wira Adi Nugraha”. Kolonel Inf Edwin Adrian Sumantha alumni Akademi Militer tahun 1997, sebelumnya pernah bertugas sebagai ADC (Ajudan) Wapres RI periode tahun 2018-2019.
Penghargaan juga diberikan kepada Kombes Pol Ahmad Yusep, S.IK sebagai Lulusan Terbaik dari Polri dan Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Tr (Han) sebagai Penulis Karya Tulis Terbaik. Ketiga perwira peraih penghargaan ini sekaligus mewakili para mantan Pasis lainnya yang mengikuti acara penutupan pendidikan (Tupdik) di Sesko TNI Bandung. (CP/****)