Jumat, 29 Maret 2024

Jawa Bali Siaga Satu, PPKM Mikro Diterapkan

JAKARTA — Setelah mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali sejak 8 Januari sampai tanggal 7 Februari 2021, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan upaya mengendalikan penularan virus corona dengan kebijakan PPKM berskala mikro.

Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021. Keputusan ini diambil Presiden Jokowi lantaran melihat PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang. Oleh karenanya, Presiden menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.

Untuk itu, ada hal-hal yang perlu diketahui masyarakat luas terkait dengan penerapan PPKM mikro. Berikut sejumlah hal yang harus diketahui masyarakat

1. Pos Komando

Untuk menunjang dan memuluskan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan seluruh daerah membentuk pos komando (Posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan. Posko ini dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Untuk personel Posko, melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Posko memiliki 4 fungsi sebagai berikut:

– Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

– Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;

– Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;

– Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.

Setiap posko dianjurkan memiliki sarana komunikasi berupa internet, telepon seluler, radio komunikasi, dan laptop atau komputer. Kemudian sarana transportasi, serta alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan.

2. Indikator PPKM skala mikro RT

Penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT dibagi menjadi empat kategori zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Berikut penjabarannya:

Zona hijau: jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala:

Baca Juga :  Disatroni Pimpinan Kadin Propinsi se Tanah Air, Rosan Sebut Presiden yang Minta Munas Ditunda

Zona kuning: jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

Zona oranye: jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tetapi disertai dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum;

Zona merah: jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya.

3. Aturan pembatasan

Sama seperti PPKM jilid 1 dan 2, PPKM mikro akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.

Dimana, selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.

Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

“Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara,” terang Pusdalops Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (7/2/2021).

Sebagai informasi, pada Sabtu (6/2), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. (**/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini