Sabtu, 20 April 2024

Jika Curiga, Masyarakat Bisa Laporkan Harta Kekayaan Para Penyelenggara Negara

JAKARTA — Untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pintu masuk penindakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk pro aktif melaporkan apabila curiga atau menemukan kejanggalan atas perolehan harta kekayaan penyelenggara negara, di level pusat maupun daerah.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebutkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diadakan untuk mewujudkan rasa malu bagi penyelenggara negara bila hartanya bertambah secara tidak wajar, atau tidak sebanding dengan pendapatannya.

Apalagi jika kekayaan yang melimpah tersebut bukan berasal dari gajinya sendiri. “Karena itu, peran masyarakat dalam memantau kepatutan serta kejujuran para penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN, sangat penting dan kami butuhkan,” kata Firli dalam siaran persnya, Kamis (1/4/2021).

Untuk itu, Firli mengajak semua elemen masyarakat agar memantau langsung harta kekayaan yang diperoleh dari seorang penyelenggara negara melalui laman resmi yang disediakan KPK. Jika merasa ada perolehan yang tidak wajar, maka masyarakat bisa melaporkannya langsung ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Gatot Nurmantyo Dianggap Sebagai Sosok Berbahaya Bagi Keutuhan Bangsa

Dijelaskannya, masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan penyelenggara dengan mengetik nama penyelenggara negara yang dimaksud pada kolom search di laman e-Announcement LHKPN pada e-lhkpn.kpk.go.id dan setelah menekan tombol search, maka akan keluar ikhtisar LHKPN penyelenggara negara tersebut.

Kewajiban menyerahkan LHKPN itu merupakan amanat dari Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Apalagi untuk melaporkannya, pejabat negara bisa melakukannya melalui aplikasi yang disediakan secara khusus.

“Sebenarnya, hanya perlu beberapa jam saja untuk membuat LHKPN sesuai dengan prosedur,” ujarnya seraya menambahkan bahwa batas akhir penyerahan dokumen LHKPN resmi ditutup per tanggal 31 Maret 2021. (***/Nurali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini