Sabtu, 27 Juli 2024

Kembangkan Pusat Bisnis Terpadu Cibinong Raya, Pemkab Bogor Segera Larang Pembangunan Perumahan

BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini tengah mengkaji dan mempertimbangkan penyetopan pembangunan areal atau komplek perumahan di ibukota Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, dan wilayah kecamatan sekelilingnya yang dinamakan kawasan Cibinong Raya. Kawasan tersebut direncanakan oleh Bupati Hj.Ade Yasin menjadi pusat bisnis terpadu atau Central Business Development (CBD). 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kawasan ekonomi dan bisnis Cibinong Raya meliputi 6 wilayah kecamatan, yaitu Cibinong, Sukaraja Babakan Madang, Citereup, Bojonggede, Tajurhalang dan satu opsi tambahan adalah Kecamatan Kemang. 

Dan Pemkab Bogor juga sudah membuat cetak biru pembangunan sarana prasarana penunjang kawasan emas tersebut. “Kami sedang kaji kemungkinan beberapa kecamatan tertutup untuk pembangunan perumahan, karena ke depan kawasan itu kita akan kembangkan jadi pusat ekonomi dan bisnis,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, Rabu (10/2/2021).

Sekda Burhanuddin memaparkan, bahwa tujuh kecamatan itu nantinya akan saling terhubung, di mana Cibinong menjadi sentral dalam urusan pemerintahan dan bisnis. Kemudian didukung enam kecamatan lain sebagai penyangga bidang transportasi dan kemudahan aksesibilitas.

“Untuk menguatkan kawasan CBD, tujuh kecamatan itu akan dibuatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga, arah pembangunan di tujuh kecamatan itu seragam dan berkesinambungan. Tidak lagi jalan sendiri-sendiri, jadi saling melengkapi juga terintegrasi,” tegas mantan Kepala Dinas Tata Ruang ini.

Terkait dengan kebijakan moratorium pembangunan perumahan, kata Burhanuddin lagi, salah satu yang menjadi alasannya adalah kebiasaan pengembang perumahan tidak bertanggung jawab dalam urusan sarana, prasarana dan utilitas setelah perumahan terbangun.

Baca Juga :  Libas China 3 - 0, Tim Bulutangkis Indonesia Rebut Piala Thomas 2020

“Seperti permasalahan pembuangan sampah, penerangan jalan umum, sarana air bersih hingga masalah sosial lain, justru jadi tanggungan pemerintah di kemudian hari. Selain itu, ada beberapa kecamatan sudah sangat jenuh atau padat penduduknya, jadi untuk pemerataan juga,” urainya.

Burhanuddin menambahkan, seluruh perencanaan itu akan dimasukkan ke revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur.

“Tahun ini akan dilanjutkan pengembangan Bogor Outer Ring Road (BORR) sampai ke Serpong dan diprogram Kementerian PUPR tahun 2021, akan dimulai juga pengembangan jalan tol Sentul Selatan sampai Karawang Barat. Saya kira Ini adalah peluang yang baik untuk investasi,” tuturnya.

Masih terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menilai, pengembangan kawasan bisnis memang seharusnya sudah dilakukan. Karena hal itu bisa menarik investor masuk hingga berujung pada semakin luasnya lapangan pekerjaan.

“Selama ini memang belum ada. Satu daerah memang harus punya kawasan terpadu ekonomi dan bisnis plus pemerintahan. Tapi investasi tidak hanya melulu soal padat modal. Pengembangan sentra bisnis atau CBD adalah opsi yang baik untuk menarik investor juga membuka lapangan pekerjaan,” imbuhnya. (Cok/Nurali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini