Sabtu, 27 Juli 2024

Kementerian Sosial Sasar 10 Juta Warga Terdampak Covid

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 ini kembali menyalurkan bantuan sosial atau Bansos kepada masyarakat kecil terdampak pandemi Covid 19 yang memang sangat membutuhkan sentuhan pemerintah.

Adapun caranya, masyarakat bisa langsung melakukan pengecekan dengan cara klik laman atau website dtks.kemensos.go.id dengan cara memakai ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.

Sementara khusus untuk warga atau masyarakat yang sedang sakit dan juga disabilitas, Pos Indonesia yang menjadi mitra Kemensos, akan mengantarkan langsung bantuannya ke rumah masing-masing penerima.

Sementara bagi mereka yang berada di tempat terpencil atau pelosok wilayah tidak perlu merasa kuatir. Oleh sebab, PT Pos Indonesia sudah membuka kantor layanannya ke daerah-daerah.

“Pos Indonesia telah membuka pelayanan di luar Kantor Pos seperti di kantor desa, kelurahan, sekolah, dan lokasi lain yang dekat dengan masyarakat,” kata Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Tahun inii Bansos akan diberikan pemerintah bagi 10 juta keluarga yang berhak mendapatkannya. Untuk skema penyalurannya sudah ditentukan, yakni dilakukan dari Februari, Maret sampai dengan April 2021.

Baca Juga :  Perkuat Implementasi Program Presisi, Mabes Polri Libatkan 9 Lembaga Pemgawas Eksternal

Sebagai informasi, untuk Anda yang akan memakai NIK KTP, bisa menggunakan langkah-langkah ini:
1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
Halaman:
Sumber: Kemensos RI
2. Pilih NIK.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.
6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima Bantuan Sosial (Bansos BST).

Bagi Anda yang telah selesai cek dan terdaftar ke dalam DTKS, maka penerima bisa mencairkannya dengan cara berikut ini:

1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST.
2. KPM mendatangi Kantor Pos Indonesia terdekat.
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan.
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan, KTP, KK).
6. Setelah tiba dikantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya. (***)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini