Jumat, 29 Maret 2024

Kepala Daerah Diminta Percepat Penyerapan APBD untuk Geber Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA – Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengemukakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, para Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta Pemerintah Daerah (Pemda) harus mempercepat realisasi atau penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Untuk itu, Kemendagri saat ini terus memompa semangat para Kepala Daerah dan jajaran Pemda untuk mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah.

“Kita terus dorong Pemda lakukan percepatan penyerapan APBD. Sebab hal ini sering disampaikan oleh Bapak Presiden, yaitu tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid, upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik,” kata Hudori dalam keterangannya secara virtual, Rabu (19/5/2021).

Hudori juga memaparkan, pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2021 yang masih terkontraksi sebesar 0,74%. Kendati demikian, kondisi saat ini dinilai mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Triwulan IV Tahun 2020 yang terkontraksi sebesar 2,19%.

“Saya ingin menyampaikan ada satu arahan Presiden, saya kira menjadi catatan penting bagi kita, yaitu terkait dengan target pertumbuhan ekonomi kuartal II Tahun 2021 Nasional itu diharapkan ini bisa mencapai 7%,” ujar orang kedua di Kemendagri tersebut.

Guna memenuhi target pertumbuhan ekonomi tersebut, Hudori mengingatkan Pemda untuk fokus pada percepatan penyerapan APBD, salah satunya, dengan mengambil langkah atau strategi percepatan penyerapan pendapatan dan belanja daerah.

Pemda pun diminta untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat;.

Baca Juga :  Penyadapan dan Penggeledahan Tak Perlu Izin Pengawas, KPK Tindaklanjuti Putusan MK

Kemudian, melakukan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah dan stakeholder terkait; dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam upaya optimalisasi kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.

Tak hanya itu, Pemda juga diharapkan meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Lalu meningkatkan pemanfaatan IT dalam melakukan pemungutan PAD; dan melakukan penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Dalam hal percepatan penyerapan belanja daerah, Pemda diminta untuk melakukan keterlibatan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan yang dapat menggerakkan perekonomian daerah khususnya home industry (sektor UMKM) serta merevitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan.

Langkah lainnya, penguatan struktur ekonomi pedesaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta dukungan infrastruktur pedesaan guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Selanjutnya, meninjau ulang pelaksanaan kontrak kerja kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran serta menunda pelaksanaan kontrak kerja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi.

Di samping itu, Pemda juga diminta untuk melakukan reformulasi program dan kegiatan dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah serta merekapitulasi anggaran pada program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan/atau diindikasikan memiliki daya serap rendah.

Dan terakhir, mendorong perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan kegiatan diiringi dengan penyiapan reward dan punishment sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***/Nur)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini