Sabtu, 20 April 2024

Kepala Sekolah Memiliki Diskresi Atas Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah

JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan bahwa kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 sepenuhnya menjadi diskresi atau keputusan kepala sekolah. Hal ini tentunya masih sama seperti 2020 saat memasuki masa pandemi Covid-19. 

“Penggunaan dana BOS masih tetap fleksibel, masih tetap mengikuti juknis dana BOS di masa pandemi. Ini untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah,” kata Nadiem, dalam telekonferensi dana BOS dan DAK 2021 di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Sebelumnya, pada awal masa pandemi Kemendikbud membolehkan sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhannya. Baik itu untuk membayar guru honorer atau mempermudah jalannya pembelajaran jarak jauh. Kemendikbud sempat membuat kebijakan bahwa dana BOS maksimal 50 persen boleh digunakan untuk membayar guru honorer. 

Namun, pada masa pandemi kebijakan ini dihapus dan tidak ada persentase tertentu untuk membayar operasional sekolah. “Jadi kita berikan diskresi ke kepala sekolah untuk memberikan honor pada guru-guru yang paling layak,” kata Nadiem.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan akan melakukan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 jika vaksinasi guru sudah selesai. Menyambut rencana pembelajaran tatap muka ini, sekolah harus menyiapkan protokol kesehatan dan infrastruktur yang memadai agar kesehatan di sekolah tetap terjaga.

“Dana BOS bisa dan kami anjurkan untuk digunakan, untuk segera mengakselerasi proses pembelajaran tatap muka, untuk memenuhi segala protokol kesehatan, seperti kesediaan sanitasi, masker, dan lain-lain,” kata dia lagi.

Sebagai informasi, pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp 52,5 triliun untuk dana BOS. Jumlah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 216.662 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dana BOS yang paling tinggi diberikan untuk jenjang SD yaitu Rp 23,8 triliun.

Kemendikbud juga mengubah mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021. Mekanisme besaran dana BOS pada 2021 mengalami perubahan dan lebih berkeadilan. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai dengan dengan karakteristik daerah.

Besaran alokasi dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya masing-masing daerah yang ditetapkan oleh menteri. Sedangkan jumlah peserta didik dihitung berdasarkan data jumlah peserta didik yang memiliki NISN.

Baca Juga :  Bom Bunuh Diri Guncang Katedral Makassar, Pelaku Tewas dan 9 Orang Terluka

Nadiem pun memastikan bahwa tidak ada sekolah yang jumlah dana BOS berkurang dengan mekanisme baru tersebut.

Dia memberi contoh SD Inpres Tanah Merah di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, yang mana pada 2020 satuan biayanya Rp900.000 meningkat menjadi Rp940.000 pada 2021 atau total keseluruhan menjadi Rp290,94 juta.

Begitu pula di SD YPPK Sanepa Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang mana satuan biayanya meningkat hingga 117 persen dari tahun sebelumnya, atau sebelumnya Rp900.000 menjadi Rp1.960.000.

“Dengan metode besaran sebelumnya, mereka yang berada di daerah terdepan, terluar dan tertinggal dirugikan karena kebutuhan finansial mereka lebih besar, biaya yang dibutuhkan untuk logistik dan harga barang lebih mahal tetapi tidak ada pertimbangan di sisi kebijakan,” tuturnya.

Nadiem menambahkan dengan mekanisme besaran dana BOS yang lebih berkeadilan tersebut, sekolah di daerah 3T dapat menggunakan dana BOS untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolahnya sehingga terjadi pemerataan pendidikan.

Pengelolaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. Termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka. Untuk pelaporan penggunaan BOS dilakukan secara daring.

Selain itu, Pemerintah mengalokasikan DAK Fisik sebesar Rp17,7 triliun bagi 31.695 satuan pendidikan pada 2021. “Untuk DAK Fisik 2021, terjadi perubahan yang mana fokus DAK Fisik pada ketuntasan sarana dan prasarana pendidikan,” ujarnya.

Pemenuhan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan sarana-prasarana sekolah. Pelaksanaan pun bersifat kontraktual dan tidak lagi dilakukan secara swakelola. Selama ini sistem swakelola membuat para kepala sekolah kerepotan dan menjadi tidak fokus pada pembelajaran.

“Kepala sekolah harus fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi dan pembangunan prasarana,” jelas Nadiem seraya menambahkan Kemendikbud juga melibatkan tim profesional yang melakukan asesmen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas dan sarana prasarana sekolah. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini