Jumat, 29 Maret 2024

Kisruh Pasar Induk TU Kemang Membutuhkan Diskresi Pemkot Bogor

BOGOR – Ratusan pedagang pasar induk Teknik Utama (TU) Kemang, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, belakangan ini mulai mengeluhkan pelayanan pengelola pasar kepada pihak pengelola PT Galvindo Ampuh. Keluhan itu mencuat akibat uang sewa yang ditetapkan pengelola, selain mahal juga diberlakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh pengelolanya.

Kepada wartawan, Supendi (46) yang sudah berdagang sejak tahun 2000, mengeluhkan tarif sewa yang diberlakukan terhadap pedagang. “Kami dikenakan tarif yang mahal, Cuma karena kebutuhan, jadi terpaksa kami bayar sewanya,” keluhnya.

Hal senada dikemukakan oleh Madrofi (52) warga Cilebut, yang berjualan di lapak milik saudaranya. Dia merasa terbebani dengan uang sewa tersebut. “Sewa yang kami bayar bukan kepada pengelola tapi kepada oknum yang biasa dikenal dengan sebutan pengepul (cukong),” ujarnya.

Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada manajemen Pasar TU Kemang, menurut tenaga keamanan, pimpinan dan staf pengelola sedang tidak berada di tempat alias tak bisa ditemui.

Secara terpisah, Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, SH, mengatakan, bahwa posisi terakhir, itikad baik yang di fasilitasi, dengan pihak Kejaksaan, pengelola (PT. Galvindo,Red), Perumda Pakuan Jaya termasuk pihak pemerintah kota (Pemkot) Bogor,  mengalami jalan buntu.

Pihak manajemen PT. Galvindo, tambah Alma, bahkan tidak mengakui adanya kerjasama dengan Pemkot Bogor, yang menurut data Pemkot Bogor , hak pengelolaan mereka sudah habis masanya.

Baca Juga :  PCNU dan Muslimat Bengkulu Utara, Serahkan Bantuan pada Korban Kebakaran

Sesuai, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 320/PDT/2020/PT BDG tertanggal 27 Juli 2020, ditentukan bahwa hak pengelolaan Pasar TU sudah menjadi hak Pemerintah Kota Bogor, dan harus segera diserahkan oleh pihak pengelola,. PT Galvindo.

Menanggapi kemelut itu, Mahrita Dina, SH, seorang pakar hukum Tata Usaha Negara, menanggapi aneh, manakala eksekusi terkait putusan pengadilan tinggi Bandung itu, belum juga dilaksanakan.

“Ini perlu dilakukan diskresi oleh Pemkot Bogor. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, kehadiran UU tersebut dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan dan kepastian hukum,” jelasnya.

Selain itu, UU 30/2014 itu dimaksudkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Para pedagang berharap kepastian hukum dari pemkot Bogor, karena beberapa waktu belakangan, pihak pengelola mengeluarkan Edaran yang intinya menjelaskan, bahwa pengelolaan mereka (Galvindo) baru akan berakhir, pada 2025 mendatang. (Meisa)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini