Jumat, 19 April 2024

Krisis Moral Akibat Korupsi Meluas, Indonesia Butuh Konstribusi Akademisi dan Pakar

YOGYAKARTA — Krisis moral melanda bangsa Indonesia, salah satu indikasinya adalah praktek korupsi yang banyak dan terjadi di semua lini. Karena itu, Indonesia membutuhkan konstribusi para akademisi atau pakar bidang hukum dan yang menekuni studi Pancasila untuk memperbaiki moral bangsa.

“Mari perbaiki bangsa ini, mari berbuat sejauh apa yang kita bisa buat untuk bangsa dan negara,” kata Menko Polhukam Prof Mahfud MD saat berdialog bersama pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di DIY di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (6/5/2021).

Ia juga mengharapkan peran perguruan tinggi untuk menentukan arah yang harus dituju dalam lima hingga 10 tahun mendatang. Termasuk, langkah-langkah yang harus diambil untuk menuju ke arah perbaikan moral dan menyelamatkan bangsa.

“Kita berharap pendekatan ilmu pengetahuan menghasilkan langkah-langkah yang tidak menghancurkan kita sendiri, tetapi bangsa ini menjadi selamat,” kata mantan Menteri Pertahanan di era Almarhum KH.Abdurrahman Wahid menjabat Presiden.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia, khususnya terkait persoalan korupsi. Meski rezim telah berganti dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi, korupsi masih menjadi masalah serius yang harus dihadapi.

Bahkan, menurutnya lagi, pada era saat ini korupsi telah semakin meluas. “Saya tidak mengatakan makin besar jumlahnya, tetapi meluas. Orang harus memahami hal ini,” kata Mahfud seraya menambahkan, pada era Orde Baru korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dibangun melalui korporatisme.

Baca Juga :  Jendral Andika dan Kapolri Listyo Sigit Berkomitmen Kuatkan Sinergitas dan Soliditas

Sementara pada era saat ini, KKN dibangun melalui kebebasan atas nama demokrasi formal. Korupsi pun meluas, baik secara horizontal maupun vertikal. “Apakah demokrasi kita ini sudah benar, inilah yang harus kita bahas dan antisipasi,” katanya.

Korupsi, tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, banyak terjadi saat ini karena hukum telah terlepas dari sukmanya. Dalam ilmu hukum, dipelajari bahwa hukum merupakan bagian dari norma yang bersumber dari moral, yakni agama, kesopanan, dan kesusilaan.

Karena itu, hukum seharusnya dijiwai oleh moralitas. Namun, kata dia, fakta yang dijumpai saat ini hukum dilepaskan dari moral dan seseorang dapat mencari pembenaran dengan aturan hukum.

Dari kalangan akademisi, Rektor UGM Panut Mulyono mengungkapkan bahwa sesungguhnya perguruan tinggi memegang peranan penting untuk mendidik tunas bangsa tidak hanya dengan keilmuan tetapi juga nilai-nilai yang luhur demi mendukung kemajuan dan percepatan kemakmuran bangsa.

Perguruan tinggi, menurutnya, harus terus berupaya memupuk keberagaman, persatuan, dan kesatuan bangsa untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi pemimpin yang berkarakter. “Sehingga kelak menjadi pemimpin-pemimpin yang berkompetensi dan menghargai perbedaan,” pungkas Panut. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini