Jumat, 29 Maret 2024

Ledakan Covid-19 di 3 Provinsi, Pemerintah Geber PPKM Mikro

JAKARTA — Kasus positif Covid 19 masih terus terjadi di berbagai daerah, bahkan di Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta terjadi ledakan kasus positif Covid. Karenanya, Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021 dengan sasaran seluruh provinsi di Tanah Air. Dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/6/2021), menekankan pembatasan kegiatan perkantoran yang kecenderungannya sangat tinggi resiko penularannya.

“Untuk daerah zona merah work from home-nya (WFH) 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro (zona) merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian,” ujarnya.

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, jelas Airlangga yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

Baca Juga :  Tindakan Arogansi Oknum Satpam RS Panti Waluyo Purworejo Tak Cerminkan Sopan Santun

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah (zona) merah, kecamatan yang daerah (zona) merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang (zona) merah (belajar mengajar) secara online dua minggu,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah [zona] merah atau kecamatan yang [zona] merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

Dia menambahkan, pelaksanaan PPKM Mikro kali ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). “Terkait dengan daerah-daerah (zona) merah, Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota,” ujarnya.

Katanya lagi, pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut. “Pemerintahmenugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM dan dilakukan penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” pungkasnya. (***/Nur Ali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini