• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Rabu, 2 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Politik

Machfud – Mujiaman Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Hasil Pilkada Surabaya

admin by admin
3 Februari 2021
in Politik
0
Machfud – Mujiaman Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Hasil Pilkada Surabaya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Sidang sengketa hasil Pilkada Surabaya 2020 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/2). Dalam sidang tersebut, kubu calon Walikota-Wakil Walikota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman melaporkan pasangan calon terpilih, Eri Cahyadi-Armuji, karena diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sosialisasi maupun kampanye jelang pemilihan.

Menanggapi laporan itu, pasangan Eri Cahyadi-Armuji melalui kuasa hukumnya, Arif Budi Santoso, membantah tuduhan tersebut dan mempersoalkan dasar hukum gugatan kepada pasangan Eri – Armuji, dimana Machfud-Mujiaman dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam sengketa Pilkada Surabaya.

”Untuk bisa mengajukan permohonan, pemohon (Machfud-Mujiaman) harus memenuhi syarat permohonan perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016,” ujar Arif dalam keterangan persnya.

Sesuai UU 10/2016, jelas Arif, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan adalah maksimal 0,5 persen. Angka itu berlaku untuk daerah dengan populasi di atas 1 juta jiwa seperti Surabaya. Sesuai rekapitulasi KPU, Eri-Armuji memperoleh 597.540 suara sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total 1.049.334 suara sah.

Baca Juga :  Konflik Demokrat Masih Berlanjut, Kubu KLB Gugat Menkumham ke Pengadilan

Sesuai UU 10/2016 dan Peraturan MK 6/2020, selisih 0,5 persen dengan total suara sah 1.049.334 suara adalah 5.246 suara. Dengan demikian, tambah Arif, permohonan hanya sah diajukan apabila selisih di antara dua paslon tidak melebihi 5.246 suara.

”Faktanya, selisih suara sebanyak 145.746 suara atau 13,88 persen, jauh di atas syarat minimal 5.246 suara atau 0,5 persen. Selisih suara yang bisa disengketakan menurut hukum dengan fakta selisih suara hasil pilkada hampir 28 kali lipat,” tuturnya.

Berdasar data tersebut, tegas Arif, Machfud-Mujiaman tidak memenuhi ketentuan melapor atau menggugat kemenangan kliennya. ”Artinya, Machfud-Mujiaman tidak memiliki legal standing karena selisih suara mereka melebihi ambang batas,” ujarnya.

Baca Juga :  UAS Bukan Dideportasi, Tetapi Ditolak Masuk ke Singapura

Ditambahkannya, atas data tersebut, harusnya MK tidak menerima tuntutan yang diajukan. ”Dan karenanya cukup alasan hukum bagi MK untuk menyatakan permohonan Machfud-Mujiaman tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” tegas Arif.

Dikatakannya lagi, dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa Machfud-Mujiaman tidak pernah ada komplain selama rekapitulasi KPU. Itu terjadi mulai dari TPS kelurahan hingga kota.

“Terhadap hasil rekapitulasi KPU, Machfud-Mujiaman telah menerima sepenuhnya tanpa ada keberatan atau komplain dari pemohon. Penerimaan ini terjadi secara berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan dan sampai terakhir pada level kota,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Arif, para saksi dari Machfud Arifin-Mujiaman menerima dan menandatangani seluruh berkas dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.  “Semuanya ditandatangani tanpa catatan dan keberatan. Itu kami sampaikan buktinya ke MK,” tutur Arif. (**/Wan)

Previous Post

KONI dan LPDUK Kemenpora Siap Kerjasama Kelola Dana Komersil Olahraga

Next Post

Sukseskan Program Pendidikan, Pemda Dilarang Mutasi Guru Sekolah Penggerak

admin

admin

Related Posts

Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Politik

Tom Lembong‘Cuap-Cuap’Soal Perintah Pengendalian Harga Gula oleh Jokowi

2 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Politik

Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR

2 Juli 2025
Politik

Gelar Seminar Kebangsaan, PDIP Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif

30 Juni 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa
Politik

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025
Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan, DPR Awasi Kejaksaan
Politik

Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan, DPR Awasi Kejaksaan

30 Juni 2025
Hingga Kini, Tindakan dan Pemikiran Soekarno Masih Sangat Relevan
Politik

Hingga Kini, Tindakan dan Pemikiran Soekarno Masih Sangat Relevan

30 Juni 2025
Next Post
Sukseskan Program Pendidikan, Pemda Dilarang Mutasi Guru Sekolah Penggerak

Sukseskan Program Pendidikan, Pemda Dilarang Mutasi Guru Sekolah Penggerak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

27 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR

Marinir Akan Dipimpin Panglima Berpangkat Jenderal Bintang Tiga 

2 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR

Tom Lembong‘Cuap-Cuap’Soal Perintah Pengendalian Harga Gula oleh Jokowi

2 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR

Hari Bhayangkara ke 79, Panglima TNI Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri 

2 Juli 2025

Recent News

Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR

Marinir Akan Dipimpin Panglima Berpangkat Jenderal Bintang Tiga 

2 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR

Tom Lembong‘Cuap-Cuap’Soal Perintah Pengendalian Harga Gula oleh Jokowi

2 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR

Hari Bhayangkara ke 79, Panglima TNI Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri 

2 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR

Marinir Akan Dipimpin Panglima Berpangkat Jenderal Bintang Tiga 

2 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR

Tom Lembong‘Cuap-Cuap’Soal Perintah Pengendalian Harga Gula oleh Jokowi

2 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .