Sabtu, 20 April 2024

Mau Diperiksa KPK pada Hari Keramat, Azis Syamsuddin Kirim Surat Ada Kegiatan Lain

JAKARTA — Dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menjadi fasilitator pertemuan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin malah mengirimkan surat tak bisa hadir.

Menurut jadwal, pada hari Jumat (7/5/2021) yang terkenal disebut Hari Keramat untuk penetapan tersangka korupsi, penyidik memanggil Aziz dan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus Wali Kota Syahrial yang memberi uang suap miliaran Rupiah kepada AKP Stepanus yang kini sudah berstatus non aktif.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, melalui surat konfirmasi yang dikirim Azis ke KPK,  Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan saksi lantaran masih ada kegiatan lain yang dilakukan.

“Informasi yang kami terima, saudara Azis Syamsuddin hari ini mengkonfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” jelas Fikri kepada wartawan, Jumat petang (5/7).

Ditambahkannya, selain Aziz, penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil dua saksi untuk tersangka lain kasus tersebut, yakni Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.

Sebagai informasi, tim KPK telah menggeledah di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Rabu (28/4). Selanjutnya penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Aziz di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan pada Senin (3/5).

Baca Juga :  Puluhan Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, 4 Diantaranya Sandang Tiga Bintang di Bahunya

Dalam kedua kegiatan itu tim KPK mengamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus tersebut. Dan atas kasus ini, KPK juga telah mencegah Azis bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.

Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Stepanus. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020 lalu.

Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Stepanus untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Stepanus menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.

Dalam kasus suap yang bikin heboh negeri ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka utama. Banyak pihak menilai Aziz berperan penting sehingga berpotensi besar menjadi tersangka. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini