Sabtu, 27 Juli 2024

Lapor Polda, Kuasa Hukum Okti Fitriani Minta Semua Penerima Aliran Dana BBM Segera Diadili

BENGKULU – Kuasa hukum mantan anggota DPRD Seluma Okti Fitriani membuat laporan ke Polda Bengkulu agar dapat memproses semua yang terlibat kasus anggaran dana BBM di DPRD Kabupaten Seluma.

Dijelaskan oleh kuasa hukum Ilham Pattahila dan Julisti Anwar, bahwa telah disampaikan laporan ke Polda terkait demi tegaknya keadilan, untuk dapat segera melakukan proses penyidikan.

“Terhadap pihak lainya yang diduga turut menikmati dana anggaran BBM dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas operasional di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun anggara 2017,” terang Ilham.

Berikut penjabaran yang menjadi dasar kuasa hukum mengajukan surat adalah sebagai berikut :

1. Bahwa, klien kami selaku warga negara Indonesia yang baik, dan menghormati konsep negara hukum, dengan harapan asas kesamaan dihadapan hukum atau asas equality before the law mengandung makna setiap warga negara harus diperlakukan, adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah sebagaimana UUD 1945 dapat ditegakkan dan dijalankan pihak penyidik Polda Bengkulu,

2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam fakta persidangan dengan terdakwa klien kami Okti Fitriani ,SPd, Msi. yang saat ini sudah menjalani masa hukuman dan
putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). Namun terdapat nama-nama pihak lainnya yang diduga berdasarkan fakta persidangan tersebut juga
ikut melakukan tindak pidana korupsi yang belum sama sekali disentuh atau dimajukan, diadili di persidangan.

Baca Juga :  Penyerang Markas Besar Polri Perempuan Muda, Beraksi Sendirian dan Berideologi ISIS

Pengadilan dalam perkara pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas operasional BBM pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma TA. 2017., sesuai bukti tanda terima,
“Penerimaan dan Pertimbangan dalam Putusan sebagaimana kami buat Ikhtisar putusan PN Bengkulu Nomor: 8/9/10/Pid.Sus-TPK/2023.PN.Bgl (terlampir).

3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi keterangan ahli dan alat bukti yang tertuang dalam putusan, Nomor: 8/píd.
Sus- TPK/2023.PN.Bgl pihak lainnya yang diduga secara bersama-sama dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas oprasionai di sekretariat DPRD kabupaten Seluma TA 2017 tersebut.

Sementara itu menurut Ketua LSM Kabarindo W.H Setiawan menyikapi, sudah sepatutnya Polda memproses hukum semua yang terlibat dalam korupsi tersebut.

“Setiawan sudah sepatutnya Polda memproses terkait laporan tersebut segera dan menaikkan semua penerima aliran dana BBM tersebut ke pengadilan untuk di adili agar keadilan dapat tegak di mata hukum dan masyarakat Bengkulu,” katanya.

WHS

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini