Sabtu, 27 Juli 2024

Menteri PAN-RB Beri Jaminan Lindungi ASN Pelapor Korupsi di Tempat Kerjanya

TANGSEL — Aparatur Negeri Sipil (ASN), baik di instansi pusat maupun di daerah, wajib atau harus melaporkan jika mengetahui adanya korupsi di instansinya. Setelah melapor, ASN tersebut dipastikan akan mendapatkan perlindungan instansi berwenang, termasuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Hal itu disampaikan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (14/4/2021). Dijelaskan Tjahjo, ASN maupun warga negara lainnya memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi. Selama, laporan itu bisa dipertanggung jawabkan.

“Setiap warga negara, maupun ASN, punya hak untuk melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggung jawabkan atau berdasarkan data fakta, bukan dengan tujuan untuk menjatuhkan koleganya,” kata mantan Menteri Dalam Negeri itu.

Lebih jauh, pihaknya menyarankan agar laporan itu disampaikan melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam menangani dugaan korupsi, baik kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Tidak hanya itu, Tjahjo juga menjamin ASN yang melapor.

“Silahkan mau lewat kepolisian, kejaksaan, ke KPK gak ada masalah. Saya kita tidak boleh (ada intervensi). Saya kira ada (perlindungan), KemenPAN-RB menjamin ASN pelapor korupsi, jangan sampai diperlakukan sewenamg-wenang,” ujarnya.

Baca Juga :  Putri Sulung Gus Dur Prihatin Dengan Gejolak di PKB, Minta Sesepuh Ingatkan Muhaimin

Tjahjo mengemukakan hal.ini sebagai respon atas sikap petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar Butar, yang nekat menggelar aksi protes membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif dana Covid-19 yang diduga dilakukan oleh pimpinan di DPKP.

Aksi tersebut, dilakukan Sandi dengan membentang poster berisi tulisan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut dugaan korupsi di tempatnya bekerja. Foto itu kemudian viral di sosial media dan menjadi pemberitaan hangat dari sejumlah media.

Atas laporan Sandi itu, Kejari Kota Depok langsung memanggil enam orang saksi untuk diperiksa. Tak cuma itu, Polres Metro Depok melalui Unit Tindak Pidana Korupsi sudah mengecek ke personil Damkar dan meminta klarifikasi dari jajaran pimpinan DPKP Kota Depok. (***/Nur Ali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini