Kabarindo24jam.com | Jakarta – Proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dirasa sangat merugikan Febrie dan bahkan terkesan dipaksakan. Atas hal itu, Febrie berniat mengajukan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Rencana gugatan praperadilan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie mulai dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, Muhammad Farizi dalam di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Mereka menyatakan gugatan praperadilan itu dilakukan kliennya lantaran terdapat sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini.
“Penegakan hukum secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya merugikan hak tersangka tetapi menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan dipaksakan,” ujar Febrie.
Dalam kesempatan itu, Febri mengatakan ada dua gugatan praperadilan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri. Pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya.
“Kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor,” jelasnya.
Ia mengungkapkan salah satu kejanggalan yang ditemukan yakni tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP oleh Kejagung. Padahal, kata dia, asas itu menyatakan penerapan aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.
Ia kemudian menyoroti penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, dan tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.
“Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka,” tuturnya seraya mempersoalkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka.
“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” jelas Febri.
“Kedua permohonan itu kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” kata tim hukum Febrie.
Menanggapi hal itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. “Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta.
Menurut Yusuf, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP. Pasal tersebut, ujar dia, memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.
Yaitu tersangka/keluarga tersangka, korban/keluarga korban, dan pelapor/advokat/pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban. “Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung,” ucapnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul. (Cok/*)







