Kabarindo24jam.com | Kota Bogor -Seluruh titik parkir resmi di kawasan Jalan Suryakencana – Kecamatan Bogor Tengah kini telah menggunakan karcis resmi yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu dikemukakan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai memantau langsung bersama jajaran Dinas Perhubungan di kawasan Suryakencana, Senin (3/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Jenal bersama tim melakukan pengecekan lapangan sekaligus mewawancarai sekitar 50 juru parkir.
Pendataan dilakukan untuk mengetahui sistem pengelolaan parkir yang berjalan, penggunaan karcis resmi, hingga mekanisme penyetoran retribusi parkir. Hasil pemantauan menunjukkan seluruh titik parkir resmi di kawasan Suryakencana telah menerapkan penggunaan karcis resmi Dishub.
“Di Suryakencana saya pastikan sudah berkarcis semua. Tinggal di titik-titik lain yang masih akan kami cek,” ujar Jenal dalam pernyataannya yang dikutip, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, penggunaan karcis merupakan indikator utama yang membedakan parkir resmi dengan parkir liar.
Karcis menjadi bukti legalitas bahwa retribusi yang dibayarkan masyarakat masuk ke kas daerah dan dikelola oleh pemerintah. Sebaliknya, parkir yang tidak disertai karcis berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) karena uang yang dipungut tidak tercatat sebagai pendapatan daerah.
“Karena karcis itu legitimasi. Ini membedakan antara parkir liar atau pungli dengan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan. Kalau tanpa karcis jelas untuk pribadi, tidak menjadi pendapatan daerah,” jelasnya.
Jenal menambakan, seluruh retribusi parkir yang dikelola Dishub akan kembali ke kas daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kota Bogor. Karena itu, Pemkot berkomitmen terus memperbaiki tata kelola parkir agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi, terutama terkait pola kerja sama antara pemerintah dan juru parkir. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai sistem pembagian hasil atau persentase setoran yang memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemantauan yang dilakukan Pemkot Bogor tidak berhenti di kawasan Suryakencana, akan dilanjutkan pemeriksaan ke sekitar 110 titik parkir resmi lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bogor. Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat melalui media sosial terkait dugaan praktik parkir liar maupun ketidaksesuaian pengelolaan parkir di lapangan.
Selain meningkatkan kepercayaan publik, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir sehingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor semakin meningkat. (Man/*)







