Sabtu, 20 April 2024

Obyek Wisata Harus Tutup, Pemkab Garut Gelar Sidak

GARUT — Untuk menekan penyebaran virus Covid 19 sekaligus menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM, Pemerintah Kabupaten Garut memutuskan menutup semua tempat wisata pada 12-25 Januari 2021.
Keputusan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 443.1/74/Kesra tentang pelaksanaan PSBB Proporsional dalam upaya pencegahan serta penanganan Covid-19.
“Dimulai 12 Januari sampai 25 Januari 2021 semua tempat wisata di Kabupaten Garut harus ditutup,” ujar Kabid Pemasaran Dinas Parisiwista dan Kebudayaan (Disparbud) Garut, Evi Anshori, Jumat (15/1/2021).
Atas hal itu, Pemkab Garut bersama petugas gabungan setiap harinya akan menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke tempat-tempat wisata untuk memastikan tidak ada kegiatan di sana.
Sidak dilakukan mulai 12 Januari hingga akhir masa penutupan tempat wisata yaitu 25 Januari. “Ya dari 12-25 Januari setiap hari ada sidak sesuai instruksi Bupati,” tegasnya.
Keputusan ini berlaku bagi semua destinasi wisata baik yang dikelola oleh pemerintah daerah dan juga pihak swasta. Jika ditemukan masih ada yang membandel maka akan diberikan sanksi yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020.
“Kalau tempat wisata dikelola oleh pemerintah daerah itu sudah ditutup sejak awal, tapi tempat wisata oleh swasta ini mungkin ada beberapa yang dikunjungi, masih ada yang buka, tapi biasanya itu di daerah jauh dari jangkauan untuk dikunjungi,” jelasnya. (Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini