Kamis, 18 April 2024

OSS Berbasis Resiko Tiadakan Pungutan di Dunia Usaha

JAKARTA — Pemerintah telah memutuskan penerapan Sistem Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tak ada pungutan untuk pengurusan izin usaha.

Sri Mulyani menjelaskan, kehadiran aplikasi OSS merupakan bagian dari reformasi struktural dalam sektor usaha dan investasi. Bahkan menurut dia para pengusaha tidak perlu ke luar rumah untuk mengurus izin usahanya.

“Dipastikan, tidak ada ongkos dan tidak ada berbagai peraturan yang memberatkan para pelaku usaha dan investor,” ujar Sri Mulyani dalam acara peresmian secara virtual di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Adapun aplikasi OSS berbasis risiko ini berada di bawah Kementerian Investasi. Tetapi Kementerian Keuangan juga terlibat baik dari segi pembiayaan hingga berbagai peraturan terkait investasi.

Dalam acara peluncuran aplikasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga menandatangani nota kesepahaman terkait OSS berbasis risiko.

Baca Juga :  Jamkrindo Sinergi dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Sri Mulyani menjelaskan, untuk usaha level kecil dan menengah dengan risiko rendah, izin secara otomatis langsung diberikan tanpa persyaratan apa pun. Sementara untuk pengusaha yang izin usahanya membutuhkan izin lingkungan lantaran kategori tinggi, mesti melalui tahapan terlebih dulu.

Dia menambahkan, seluruh kewenangan terkait investasi berada satu pintu di bawah Kementerian yang dipimpin Bahlil. Dengan adanya kepastian berinvestasi dan berusaha ini, diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Investasi kuartal kedua meningkat di atas 7 persen. Kita berharap tren ini bertahan untuk memulihkan perekonomian Indonesia, menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini