JAKARTA — Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) Profesor.Dr.Mahfud MD menyatakan pihaknya mendapat beragam persoalan dalam penerapan Undang-Undang tindak Pencucian Uang. Salah satunya, sikap aparat penegak hukum yang tidak kunjung nenindaklanjuti pelaporan atas ratusan transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Jumlahnya ribuan, bukan puluhan atau ratusan. Transaksi-transaksi mencurigakan itu sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Tetapi sangat sedikit yang ditindaklanjuti. Hal ini yang menjadi salah satu faktor penghambat” kata Mahfud MD dalam keterangannya di akun YouTube Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat (2/4).
Mahfud yang sehari-hari menjabat Menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini, mencontohkan, ada pihak yang sudah dicurigai memiliki dana untuk kegiatan teroris, dan sudah disalurkan, kemudian kegiatannya sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun, agi-lagi banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Misalnya saya punya dana yang dicurigai, atau ini kegiatan teroris, cuma dikirim ke saya dan disalurkan ke siapa lagi. Sesudah dilaporkan itu lebih banyak yang tidakdilanjuti di aparat penegak hukum untuk dibangun konstruksi baru,” ungkap Mahfud.
“Ya alasannya itu tadi, jangan-jangan pertama apakah ini hasil penyelidikan proyustisia atau tidak, atau jangan-jangan ini sudah diadili pidana pokoknya, pidana asalnya dan macam-macamlah,” tambah mantan Ketua Makamah Konstitusi ini.
Oleh sebab itu, tambah Mahfud, saat ini KNPP TPPU sedang mengerjakan upaya penanganan terkait perkara transaksi mencurigakan tersebut dalam rangka produktifitas penegakan hukum dalam pencucian uang. “Penanganan perkara TPPU ini sedang kami kerjakan agar dapat dituntaskan,” ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis (18/3/2021) lalu, PPATK menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam upaya pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar instansi pemerintah.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, MoU ini akan menjadi landasan bagi PPATK dan BPKP dalam melaksanakan kerja sama pencegahan dan pemberantasan TPPU. “MoU ini cukup strategis untuk keduanya, apalagi BPKP memiliki informasi berupa data hasil pengawasan yang dapat dioptimalkan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU,” katanya.
Dia melanjutkan, bahwa sebagai focal point dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK berkepentingan untuk melindungi stabilitas sistem perekonomian dan integritas sistem keuangan. Beberapa rencana kerja PPATK guna mendukung tujuan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk bantuan kepada penegak hukum dalam berbagai pengungkapan perkara, termasuk monitoring penyaluran dana penanganan pandemi Covid-19.
Bagi PPATK, kerja sama dengan BPKP akan menjadi sinergi positif dalam menjaga integritas pembangunan hingga ke berbagai daerah. “Kerja sama dengan BPKP akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tuturnya. (***/CP)