Selasa, 23 April 2024

Penertiban Tata Ruang, Kementerian ATR Luncurkan Program Wasmatlitrik

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) saat ini tengah intens melakukan penertiban penataan ruang melalui program Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik).

Wasmatlitrik sendiri adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya.

Namun demikian, KemenATR/BPN tetap mengedepankan hukum administratif sebelum ditemukan bukti lanjutan untuk menyeret para pelaku penyalahgunaan perizinan tata ruang dan pemalsuan dokumen ke ranah pidana.

Dalam siaran pers Ditjen PPTR, Senin (8/3/2021), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Muda Wilayah II Arif Wahyudi menjelaskan, bahwa hingga tahun 2020, terdapat 53 titik Wasmatlitrik di Jawa dan Bali yang tengah diteliti pihaknya.

Tim Wasmatlitrik terus mengumpulkan bahan bukti semua kasus tersebut dengan melibatkan semua pihak dari sektor terkait. Misalnya terdapat dugaan pelanggaran di sungai, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perairan setempat untuk mengidentifikasi bukti.

Seperti pada kasus Wasmatlitrik di perluasan pembangunan perumahan di Kota Bandung tahun 2018. Terdapat indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sehingga dilakukan pengumpulan bahan bukti.

Ditemukan bukti bahwa letak perumahan berada di daerah yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sehingga bertentangan dengan aspek penataan ruang. Ketika dibuktikan lebih jauh, ternyata adanya pemalsuan di berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga melibatkan forensik kepolisian.

Baca Juga :  Peningkatan Status Kasus Formula E Tinggal Tunggu Waktu

Tak hanya kelengkapan izin, terdapat juga analisis dampak ke lingkungan. Karena posisi pemukiman berada di daerah RTH, tentu akan berdampak ke resapan air. Risiko juga tinggi karena berada di daerah rawan longsor.

“Jika RTH itu kosong tanpa ada pemukiman, tentu tidak menimbulkan korban jiwa dan material jika terjadi bencana longsor, itu yang kita antisipasi,” tutur Arif.

Sementara itu, Koordinator Substansi Wilayah I, Arief Harsoyo mengemukakan bahwa dari tahun 2015 hingga 2020 terdapat lima titik Wasmatlitrik di Sumatra. Kasus yang ditemukan yakni kasus industri pengolahan persawahan.

Ada satu perusahaan yang menjalankan aktivitasnya, tambahnya, tapi tidak sesuai dengan izin. Dimana, izin awal hanya sebatas izin pergudangan, namun kenyataannya terjadi aktivitas industri. Ditemukan bukti berupa fasilitas-fasilitas industri dalam gudang tersebut.

Dalam hal ini, menurut Arief Harsoyo pihaknya melakukan identifikasi saksi dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait seperti pemilik perusahaan, dan pemerintah daerah. Juga dilaksanakan bedah kasus untuk membuktikan apakah pelanggaran ini menyangkut unsur pidana atau tidak.

“Pembuktian tidak hanya berupa dokumen formil tapi juga secara teknis, apakah benar jika kasus tersebut benar terjadi perubahan fungsi ruang,” papar Arief Harsoyo. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini