• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Jumat, 4 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyadapan dan Penggeledahan Tak Perlu Izin Pengawas, KPK Tindaklanjuti Putusan MK

redaksi by redaksi
7 Mei 2021
in Hukum
0
Penyadapan dan Penggeledahan Tak Perlu Izin Pengawas, KPK Tindaklanjuti Putusan MK

foto ilustrasi Alat penyadapan

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Menyusul dikabulkannya permohonan gugatan uji materiil UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pihak KPK bakal menyesuaikan kembali mekanisme tindakan khusus penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyatakan penyesuaian kembali ini merupakan tindaklanjut atas putusan Majelis Hakim MK yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

“KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud,” kata Fikri dalam keterangan persnya yang diterima pada Jumat (7/5/2021). Ia memastikan segala proses tindakan KPK dalam rangka penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Jabatan Ebenezer Sebagai Komisaris BUMN Dievaluasi Usai Bela Munarman

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review. “Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku menghormati hasil putusan MK yang mencabut kewenangan Dewas dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dewas berharap putusan MK tersebut dapat memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK,” demikian Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

Baca Juga :  Relawan Sahabat Ganjar Mengutuk Keras Pelaku Penembakan Balon DPD Rahiman Dani

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta KPK memastikan kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tetap dilaksanakan secara profesional dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan putusan tersebut, upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak perlu lagi mengajukan izin kepada Dewan Pengawas namun cukup memberitahukan.

“Karena upaya paksa ini (penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan) adalah bagian pelaksanaan kewenangan pro-justicia, maka KPK harus memastikan pelaksanaannya tetap proper dan profesional, dan tidak melanggar hak termasuk HAM,” kata Didik. (***/CP)

Previous Post

Kemenkominfo dan TNI Tingkatkan Kerjasama untuk Perkuat Pertahanan Digital dan Siber

Next Post

Menko Perekonomian Apresiasi Peran BPJS Ketenagakerjaan Dalam Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi
Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

30 Juni 2025
Next Post
Menko Perekonomian Apresiasi Peran BPJS Ketenagakerjaan Dalam Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi

Menko Perekonomian Apresiasi Peran BPJS Ketenagakerjaan Dalam Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Ketua Dewan Dukung Rencana Bupati Bogor Rehab 14 Ribu Rutilahu

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Rusak Daerah Aliran Sungai, Tambang Ilegal Klapanunggal Ditindak

4 Juli 2025

Recent News

Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Ketua Dewan Dukung Rencana Bupati Bogor Rehab 14 Ribu Rutilahu

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Rusak Daerah Aliran Sungai, Tambang Ilegal Klapanunggal Ditindak

4 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .