• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Senin, 7 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Percepat Gerak Birokrasi, PNS Boleh Berpindah-pindah Instansi

redaksi by redaksi
30 November 2021
in Nasional
0
Percepat Gerak Birokrasi, PNS Boleh Berpindah-pindah Instansi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Menpan RB alias Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyatakan kementerian yang dipimpinnya saat ini terus berupaya merombak sistem kerja birokrasi Indonesia agar semakin lincah.

Kini, Tjahjo membuat kebijakan yang memungkinkan PNS dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain. Adapun fleksibilitas sistem kerja birokrasi Indonesia sudah dimulai ketika jabatan PNS Eselon III-IV dihapus lalu diganti menjadi pejabat fungsional, dalam beberapa waktu terakhir.

Dengan begitu, pejabat Eselon I-II lah yang menggerakkan para pejabat fungsional itu. Untuk semakin mempercepat gerak birokrasi, pejabat Eselon I-II juga bisa dipindahkan dari satu kementerian/lembaga (K/L) ke K/L lainnya jika dibutuhkan.

Baca Juga :  Dengar Suara Ulama, Pengurus Besar NU Tetapkan Muktamar ke 34 Digelar Akhir 2021

“PNS/ASN Merdeka! (Sekarang) ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda,” kata Tjahjo dalam.keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Namun Tjahjo tak menyebutkan sejak kapan sistem pindah lintas instansi ini mulai diterapkan. Dia cuma menyebut bahwa ada seorang pejabat Eselon I Kemenpan RB kini, sebelumnya berdinas di Kementerian BUMN.

Tjahjo menambahkan, bahwa pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lainnya tak hanya berlaku bagi pejabat Eselon I. Tetapi, juga bisa diterapkan kepada PNS Eselon II maupun PNS fungsional. “Eselon II Kemenpan RB banyak yang dari kementerian, lembaga, instansi lain,” katanya.

Baca Juga :  HUT dan Kopdarnas PSI, Jokowi Bahas Ekosistem Mobil Listrik

Kendati demikian, kata dia, pemindahan PNS lintas instansi ini harus melewati sejumlah kajian. Terdapat panitia seleksi khusus yang akan menentukan kelayakan seorang PNS untuk mengisi posisi baru di instansi lain. “Tidak bisa asal pindah. Yang bersangkutan (harus diseleksi dahulu) apakah mampu dalam bidangnya atau tidak,” kata Tjahjo. (***/Tian)

Previous Post

Bupati Bogor Janji Permudah Perizinan Setelah Ditegur Gubernur Jabar

Next Post

DPR Setujui Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN
Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

14 Juni 2025
Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong
Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

8 Juni 2025
Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak
Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

5 Juni 2025
Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama
Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

26 Mei 2025
TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand

22 Mei 2025
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD
Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

6 Mei 2025
Next Post
DPR Setujui Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru

DPR Setujui Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

6 Juli 2025
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

6 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

7 Juli 2025

DPR Uji 24 Calon Dubes, Ternyata Semua Kelas Berat !

7 Juli 2025

Recent News

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

7 Juli 2025

DPR Uji 24 Calon Dubes, Ternyata Semua Kelas Berat !

7 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .