Percepat Penyelesaian Persoalan di Daerah, DPR Nilai Perlu Penguatan Kewenangan Gubernur

Kabarindo24jam.com | Palembang -Anggota Komisi II DPR RI M. Giri Ramanda N. Kiemas menilai penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik di daerah. Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah memperkuat kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di tingkat daerah melalui penyempurnaan regulasi.

Hal tersebut dikatakannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026). Giri mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan sejumlah kendala dalam menjalankan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Salah satunya, forum koordinasi yang dihadiri kepala daerah sering kali tidak dihadiri langsung oleh bupati atau wali kota, melainkan diwakilkan oleh pejabat eselon II atau eselon III. Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses koordinasi antarpemerintah menjadi kurang efektif sehingga berbagai persoalan di daerah berpotensi lambat ditangani.

“Dalam kunjungan kerja ini kami mendengar langsung keluhan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ketika gubernur mengundang kepala daerah untuk berkoordinasi, yang hadir justru sering kali bukan bupati atau wali kota, melainkan pejabat yang mewakili. Hal ini tentu menyulitkan koordinasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mengusulkan agar kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diperkuat melalui regulasi yang lebih tegas. Dengan kewenangan yang lebih kuat, gubernur diharapkan mampu memastikan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan nasional hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai penguatan tersebut penting agar program-program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Koordinasi yang baik antarpemerintah dinilai akan mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan tumpang tindih kebijakan.

Untuk itu, ia berpandangan bahwa penguatan peran gubernur perlu diikuti dengan penyempurnaan payung hukum yang mengaturnya. “Kalau memang kita ingin memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, maka Undang-Undang Pemerintahan Daerah perlu direvisi agar kewenangan gubernur dapat diperkuat secara jelas,” tegasnya.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menjelaskan bahwa fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat perlu diperkuat agar koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota berjalan lebih optimal. Menurutnya, koordinasi yang baik menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan yang selama ini kerap dianggap sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Ketika koordinasi antarpemerintah tidak berjalan maksimal, berbagai persoalan di daerah akhirnya menumpuk dan dipersepsikan sebagai kewenangan pusat. Padahal, banyak permasalahan dapat diselesaikan lebih cepat melalui sinergi dan pembagian peran yang jelas,” kata dia.

Ia menilai masyarakat akan memperoleh manfaat langsung apabila koordinasi pemerintahan diperkuat. Program pembangunan, pelayanan publik, hingga pelaksanaan kebijakan strategis nasional dapat berjalan lebih efektif karena setiap tingkatan pemerintahan memahami tugas dan kewenangannya. (Lou/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *