Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun konstruksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) yang melibatkan para tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, sejauh ini penyidik juga telah menyita sejumlah aset berharga milik para tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka, karena memang sangat banyak. Untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka, dan masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu,” kata Taufik dalam pernyataan persnya yang dikutip, Kamis (22/7/2026).
Menurut Taufik, aset-aset yang telah disita kini tengah ditelusuri lebih lanjut untuk menyusun konstruksi dugaan adanya tindak pidana pencucian uang. Selain itu, KPK saat ini juga tengah menghitung kemungkinan penyidikan perkara TPPU dilakukan secara paralel dengan perkara pokok dugaan korupsi agar dapat dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan.
“Apakah bisa nanti untuk sprindik TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya, karena memang ini sudah berjalan, penahanan kan sudah ada batasnya ya,” tutur Taufik.
Seperti diketahui, KPK memang sudah menyita sejumlah aset milik Silmy dan tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Untuk aset Silmy yang disita yakni berbagai kendaraan, ada mobil, motor mewah, dan sepeda.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (5/6).
KPK juga menyita sejumlah aset milik tiga pejabat imigrasi tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA. Ketiga pejabat imigrasi tersebut yakni Jaya Saputra, Gusti Bernadiansyah dan Ronald Amran Abdullah.
Aset Silmy yang telah disita yaitu a) 2 unit mobil Porsche; b) 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga Harley-Davidson; c) 7 unit sepeda; d) dan beberapa perhiasan lainnya; dan e) uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN.
Lalu aset milik Jaya Saputra yaitu a) Saldo rekening milik Jaya senilai Rp2,2 miliar; b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta; c) 3 unit mobil; d) 5 unit motor; dan e) 2 unit sepeda.
Selanjutnya set yang disita dari Gusti Bernadiansyah yaitu a) 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar; b) 4 unit mobil; c) 1 unit truk towing; d) 7 unit motor; e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua; f) 8 unit sepeda; dan g) 500 gram emas.
Terakhir, aset yang disita dari Ronald Amran yaitu a) Saldo rekening atas nama Ronald; b) 18 keping emas seberat 200 gram; c) Mata uang asing US Dollar, USD 14.500; d) 10 ribu dolar Singapura; e) 30 riyal Arab Saudi; f) 1 buah BPKB mobil; g) 2 buah BPKB motor; dan h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian. (Cky/*)







