Kabarindo24jam.com | Madiun, Jawa Timur – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap perkembangan penyelidikan kasus hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGF (4), yang berasal dari Megamendung, Kabupaten Bogor. Penyidik menduga kedua korban dibunuh di wilayah Kota Madiun, sementara pria berinisial DBM yang merupakan suami siri Dini telah ditangkap di Kabupaten Jombang pada Minggu malam, 25 Oktober 2026.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan kehilangan ibu dan anak tersebut. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian peristiwa hilangnya kedua korban.
Dalam keterangan resmi pada Senin, 26 Oktober 2026, Polda Jatim menyebut DBM ditangkap di wilayah Jombang setelah menjalani pelarian. Polisi turut mengamankan dua unit mobil dan satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
MenurutĀ keterangan awal penyidik, Dini diduga dibunuh di sebuah kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Anak korban diduga dibunuh secara terpisah di dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyampaikan bahwa penyidik menduga pembunuhan terhadap Dini dilakukan dengan cara mencekik.
Anak korban juga diduga mengalami kekerasan serupa, tetapi di lokasi berbeda. Polisi masih mencocokkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Karena itu, rangkaian peristiwa tersebut masih harus dibaca sebagai hasil penyelidikan sementara, bukan putusan pengadilan.
Penyidik juga mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban di area belakang rumah yang berkaitan dengan terduga pelaku di Kota Madiun. Menurut keterangan kepolisian, jasad diduga kemudian dimasukkan ke mesin penggiling dan dibakar kembali.
Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut. Salah satu titik yang diperiksa adalah tungku di belakang rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.
Polisi melaporkan adanya temuan sisa tulang yang diduga berkaitan dengan korban.
Pemeriksaan forensik masih diperlukan untuk memastikan identitas, jumlah, serta keterkaitan temuan tersebut dengan masing-masing korban. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk merekonstruksi kejadian dan memastikan nasib seluruh bagian jasad korban.
Penyelidikan bermula setelah keluarga melaporkan hilangnya Dini dan anaknya. Menurut keterangan Polres Madiun Kota yang disampaikan pada 26 Oktober, laporan kehilangan tersebut diterima pada 5 Oktober 2026 dari Khanza, adik Dini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga menyebut keduanya telah hilang sejak 20 September 2026.
Selama proses pencarian, polisi menelusuri keterangan keluarga, keberadaan korban, serta sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik kemudian menemukan kejanggalan yang mengarah kepada DBM, yang juga diketahui tidak berada di tempat tinggalnya.
Menurut keterangan penyidik Polda Jatim, sebelum penangkapan dilakukan, polisi lebih dahulu mengamankan istri sah dan adik ipar terduga pelaku pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.
Keterangan yang diperoleh dari proses tersebut menjadi salah satu bagian penelusuran keberadaan DBM.
Pencarian kemudian mengarah ke Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, polisi menangkap DBM di rumah seorang temannya.
Sejumlah laporan menyebut pria tersebut ditemukan sedang tidur ketika petugas datang.
Pada Senin, 26 Oktober 2026, Polda Jatim mengumumkan penangkapan dan membawa terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Surabaya.
Penyidik juga melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi di Kota Madiun untuk mencocokkan keterangan dengan bukti di lapangan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian terduga pelaku, serta kemungkinan lokasi kejadian lain.
Polisi periksa sejumlah lokasi
Polres Madiun Kota bersama tim Polda Jatim dan Laboratorium Forensik melakukan olah tempat kejadian perkara di tiga titik, yakni Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, sebuah rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah yang ditempati terduga pelaku di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.
Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mengumpulkan bukti fisik, menelusuri dugaan pembunuhan dan pembakaran, serta menguji kesesuaian keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan terduga pelaku.
(Los/)






