Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari, Polisi Sita Aset Rp5,58 Miliar

Kabarindo24jam.com | MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Husniah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Kabag Operasi Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah tersangka memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Informasi penahanan tersebut disampaikan melalui keterangan penyidik.

Bacaan Lainnya

Empat klaster dugaan perkara
Berdasarkan keterangan resmi Polda Sulawesi Selatan, penyidikan mencakup dugaan penyimpangan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Penanganan perkara melibatkan Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Penyidik menguraikan empat rangkaian peristiwa yang masih didalami. Pengurusan izin perumahan
Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, termasuk yang melibatkan PT Royal Persada dan PT Renjana.

Besaran dana yang berkaitan dengan masing-masing pihak perlu dibedakan dari nilai aset yang disita. Keterangan resmi yang dirujuk tidak merinci seluruh nilai transaksi dalam klaster ini.

Pembukaan gerai minimarket
Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam pengurusan pembukaan gerai Indomaret. Menurut konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, uang tersebut diduga digunakan untuk 8membayar rumah pribadi dan membeli satu unit Toyota HiAce. Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, muncul dugaan permintaan Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Angka tersebut merupakan bagian dari dugaan yang diberitakan, bukan jumlah kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Perizinan Perumahan Royal Spring dan pengadaan ambulans. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa pada 2025.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli rumah di kawasan Royal Spring. Hubungan antara penerimaan dana, pengurusan izin, dan pengadaan ambulans masih menjadi bagian dari pembuktian penyidikan.

Permintaan sponsor Beautiful Malino
Klaster keempat berkaitan dengan dugaan permintaan dana sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino. Polda Sulsel menyatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

Uraian empat klaster itu merujuk pada keterangan resmi Polda Sulawesi Selatan. Perkara ini berkembang melalui sejumlah tahapan penyidikan.
Pada September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Pada 25 September 2026, Kortas Tipikor Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka setelah gelar perkara. Penyidik kemudian mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan menyampaikan pemberitahuan mengenai status tersangka kepada pihak terkait.

Dalam keterangan yang disampaikan Polda Sulsel pada 28 September dan dipublikasikan melalui kanal resminya pada 7 Oktober 2026, penyidik menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan bupati, 8Kantor Bupati Gowa, kediaman seseorang berinisial HA, dan kediaman seseorang berinisial RP alias Oma.

Pada 1 Oktober 2026, Husniah memenuhi panggilan penyidik di Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya mendalami keterangan para saksi, dugaan aliran dana, aset yang berkaitan dengan perkara, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Puncak perkembangan terbaru terjadi pada 26 Oktober 2026, ketika Husniah kembali memenuhi panggilan, menjalani pemeriksaan, dan ditahan di Rutan Polda Sulsel selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menyita aset senilai Rp5,58 miliar. Dalam perkembangan penyidikan, tim gabungan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disebut dalam keterangan kepolisian meliputi: Satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, beserta dokumen kepemilikannya. Satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar, beserta dokumen kepemilikannya.
Satu unit mobil Toyota HiAce dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Jika dijumlahkan berdasarkan angka yang dilaporkan, nilai ketiga aset tersebut mencapai Rp5,582 miliar atau sekitar Rp5,58 miliar.
Penyitaan merupakan langkah penyidikan untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Tindakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai aset merupakan hasil korupsi atau kerugian negara.

Penyidik masih perlu membuktikan hubungan aset dengan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Setelah penahanan pada 26 Oktober 2026, tim penasihat hukum Husniah menyampaikan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk permohonan penangguhan penahanan.

Koordinator tim hukum Mahyuddin Jamal, didampingi anggota timnya, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya tersebut kepada penyidik. Permohonan penangguan penahanan merupakan hak yang dapat diajukan tersangka melalui mekanisme hukum.

Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis membuat tersangka dibebaskan dari tahanan.
Keputusan mengenai permohonan itu berada pada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang disangkakan
Dalam keterangan resmi Polda Sulsel, penyidik menyebut penerapan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

(Los/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *