Sabtu, 10 Mei 2025

Polres Berau Kaltim Ungkap Kasus Tambang Batubara Ilegal Dalam Rangka Program Quick Win Presisi

BERAU – Ditengah marak isu viral terkait pengakuan mantan polisi Ismail Bolong memberikan suap kepada oknum aparat, Polres Berau berhasil mengungkap kasus ilegal mining atau tambang ilegal pada rabu (9/11/2022) di Kampung Pegat Bukur, Kecamatam Sambaliung, Kabupaten Berau.

Hal ini dinyatakan oleh Kapolres Berau Polda Kaltim AKBP Sindhu Brahmarya, dalam press releasenya di ruang media Polres Berau pada hari ini (11/11/2022).

“Polres Berau mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batubara ilegal di Kampung Pegat Bukur Kecamatan Sambaliung Berau. Kemudian Sat Reskrim Polres Berau dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ardian, meluncur ke lokasi kejadian yang terletak di Titik koordinat E 0547311N,” terang Sindhu.

Sesampai di lokasi, Polres Berau menemukan 1 (satu) unit Excavator Hitachi PC200 yang di operatori saudara MK (47) sedang melakukan kegiatan penambangan lahan batubara secara ilegal selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Berau.

Dijelaskannya, orang yang melakukan penambangan tanpa ijin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Laporan Sandi Soal Dugaan Korupsi di Pemadam Kebakaran Depok Ditindaklanjuti Kejaksaan

Kapolres Berau menyatakan bahwa kasus berawal dari informasi masyarakat ke nomor pribadi Kapolres sesuai dengan program quick win presisi yang sedang digencarkan Polri termasuk di Polda Kaltim.

Hal tersebut langsung di tindaklanjuti jajaran Polres Berau sehingga mendapatkan hasil di lapangan. Keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari penekanan Kapolda Kaltim untuk meningkatkan public trust terhadap Polri.

“Selain tersangka MK, masih ada 2 (dua) tersangka lainnya yang menurut pengakuan MK menjadi pemodal dari kegiatan tersebut dan sudah diidentifikasi oleh Kasat Reskrim serta akan segera di tindaklanjuti hingga tuntas” ucap Kapolres.

Sindhu berjanji akan segera mengejar sisa pelaku yang saat ini diduga sudah berada diluar Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa
penangkapan kegiatan tambang batubara ilegal kali ini merupakan upaya penegakan hukum yang kesekian kalinya dilakukan Polres Berau di tahun 2022.

“Polres Berau menangani 6 kasus pertambangan ilegal di tahun 2022, dengan rincian 3 kasus sudah P21 di Kejaksaan, 2 kasus dalam proses penyidikan dan 1 kasus yang baru saja dilakukan press release oleh Kapolres Berau,” pungkasnya. (Cp)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini