Sabtu, 20 April 2024

Proses Legislasi di DPR Lamban, Penyelenggaraan Pilkada 2022-2023 Diharapkan

JAKARTA — Kepastian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Walikota di tahun 2022 dan 2023 masih belum jelas lantaran peraturannya berbentuk draft Rancangan Undang-Undang masih teronggok di meja Badan Legislasi  DPR RI. Sementara banyak politisi, tokoh-tokoh maupun unsur masyarakat di daerah yang sangat berharap Pilkada di tahun tersebut dapat dlgelar.

Sebagai informasi, draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.

Materi draf  RUU pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023. Draf ini memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah.

Pemilihan Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Sedangkan Pemilihan Daerah, terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati.

Hal tersebut berbeda dengan ketentuan di UU Pilkada 2017. Dimana, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden di 2024.

Dalam draf revisi tersebut, Pilkada 2022 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Sedangkan daerah yang melaksanakan Pilkada 2018, akan menggelar pemilihan pada 2023. Daerah yang baru melaksanakan Pilkada 2020, baru akan menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.

Bagi kepala daerah yang selesai masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027.

Baca Juga :  Mahfud MD Tegaskan Ketua Umum Partai Demokrat masih Anaknya SBY

Draf RUU tersebut juga menjelaskan, bahwa Pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi, menggelar pemilihan kepala daerah serentak di tahun tersebut.

Pasal 734 Ayat (1) menjelaskan, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027 dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.

RUU Pemilu ini merupakan satu dari 33 RUU Prolegnas 2021 yang sudah diketuk di pengambilan tingkat I Badan Legislasi DPR. Namun, untuk memulai dibahas, puluhan RUU itu wajib disahkan terlebih dahulu di pengambilan tingkat II (paripurna DPR).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pengesahan prolegnas 2021 akan dilaksanakan di paripurna terdekat. Sebab, paripurna sebelumnya hanya beragenda tunggal, yaitu pengesahan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Paripurna ke depan (pengesahan prolegnas 2021), karena paripurna kemarin agenda cuma PAW dan persetujuan calon Kapolri,” kata Dasco dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).

Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa penggabungan antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah tak bisa serentak dalam setahun. Sebab, mempertimbangkan banyak hal. Termasuk, pemilih dan penyelenggara.

“Ada tiga aspek pemilihan: peserta, pemilih, penyelenggara. Tidak mungkin, hanya satu aspek saja,” kata Willy yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem. (CP/Sally)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini