Sabtu, 10 Mei 2025

Sejumlah Pejabat Pemkot Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

DEPOK —  Kasus dugaan mafia tanah yang merugikan seorang pensiunan Jendral bintang dua TNI AD di Kota Depok – Jawa Barat, berhasil diungkap Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, sebanyak 4 orang tersangka yang merupakan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Penyidik Tipikor telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” ungkap Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Andi menjelaskan, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Sementara Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan sekarang merupakan anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana laporan dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,” ungkap dia.

Adapun duduk perkara kasus ini bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan pihak swasta (pengembang) yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin, dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Baca Juga :  Usul Bupati Bogor Disetujui Menteri, Kantor Perwakilan BPN Bogor Timur Diresmikan

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, Andi melanjutkan, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemkot Depok.

Isi dokumen permohonan itu ialah tentang peruntukan sebagai Taman Pemakaman Umum (TPU). “Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” kata Andi.

Lebih lanjut, penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit atau kepentingan Burhanudin Abubakar sendiri. “Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok,” imbuhnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan. (***/Dwi)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini