Jumat, 19 April 2024

Sekjen PDI Perjuangan Lawan Tudingan Pemimpin Partai Demokrat

JAKARTA – Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bereaksi keras atas sikap Ketua Majelis Tinggi PartaI Demokrat, Susilo Bambamg Yudhoyono (SBY) yang berbicara soal dugaan akan terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024 di forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) partainya di Jakarta pada Jumat (15/9/2022).

Hasto dengan tegas mengatakan, Rapimnas suatu partai hendaknya digelar untuk menyampaikan politik kebenaran, bukan politik fitnah dan lain sebagainya, seperti yang dituduhkan SBY terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Rapimnas partai hendaknya untuk menyampaikan politik kebenaran, bukan politik fitnah, bukan politik dengan suara-suara menuduh adanya kebatilan, dan adanya kejahatan. Inilah yang kami tidak terima karena hal tersebut dituduhkan secara langsung kepada pemerintahan Bapak Jokowi,” kata Hasto saat konferensi pers daring di Jakarta, Minggu (18/9/2022).

Bila sekiranya SBY memang mendengar dan mengetahui tanda-tanda Pemilu 2024 yang tidak jujur, lanjutHasto, seharusnya menyampaikan hal itu melalui proses hukum sehingga segala sesuatunya berakar dalam koridor hukum yang ada.

“Sekiranya kenegarawanan beliau dikedepankan, tentu saja apa yang beliau dengar dan ketahui itu dapat disampaikan ke KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral, yang juga pada pemilihannya, Partai Demokrat juga menyampaikan suaranya,” ujarnya.

SBY, kata Hasto, juga menuding bahwa konon akan diatur dua pasangan calon saja di Pilpres 2024. Padahal, katanya lagi, seluruh pengamat politik dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyampaikan analisisnya bahwa Pemilu 2024 paling tidak ada tiga atau empat calon.

“Dan kemudian tiba-tiba Pak SBY sudah menghakimi bahwa sepertinya Presiden Jokowi melakukan pengaturan ada dua pasangan calon,” ucapnya. Padahal, lanjut dia, soal pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam undang-undang yang berbasis pada UUD NRI Tahun 1945. 

Baca Juga :  NTT Berduka, Bencana di Akhir Pekan Tewaskan 68 Jiwa dan Ribuan Warga Mengungsi

Saat ini undang-undang mengatur adanya ambang batas pencalonan (presidential threshold), yakni 25 persen raihan suara pada pemilu atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi di parlemen. “Dan ini merupakan bagian ketentuan yang disepakati bersama, termasuk pada masa kepemimpinan Pak SBY,” katanya.

Presidential threshold,kata Hasto, dibangun demi membangun pemerintahan yang efektif. Pasangan calon presiden/wakil presiden terpilih tidak hanya memiliki basis elektoral yang sangat kuat dari rakyat, tetapi juga basis dukungan kursi di parlemen yang memungkinkan pemerintah terpilih dapat mengambil keputusan-keputusan yang objektif.

Ia kemudian mencontohkan ketika periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla membutuhkan waktu 1,5 tahun untuk mengonsolidasikan pemerintahannya. Pada saat itu terjadi mobilisasi kekuasaan di parlemen oleh partai politik yang bukan pendukung Jokowi-Jusuf Kalla. “Ini tentu saja menjadi kecelakaan dalam demokrasi,” ujarnya.

Oleh karena itulah, kata Hasto, pernyataanSBYitu menunjukkan suatu kekhawatiran yang berlebih tanpa fakta bahwa seakan-akan nantinya pasangan calon yang maju di Pilpres 2024 akan diatur dan ada skenario seolah oposisi tidak bisa mencalonkan diri.

Hasto menyayangkan pernyataan SBY yang menurutnya menuduh semua hal tanpa didasari fakta. Menurut dia, apa yang disampaikan SBY tersebut jauh dari sifat seorang negarawan ketika membuat tudingan pemerintahan Jokowi batil.

“Tuduhan terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dengan kata-kata batil, dengan kata-kata jahat, itu juga jauh dari kenegarawanan Pak SBY, jauh dari bagaimana politik ini memerlukan suatu keadaban,” pungkas Hasto. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini