Sabtu, 27 Juli 2024

Sekretaris yang Cakap dan Handal, Salah Satu Penentu Keberhasilan Daerah

JAKARTA — Peran dan fungsi jabatan Sekretaris dalam sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Pemerintahan Daerah, Dinas, Badan dan Satuan kerja, sangat vital dan strategis. Bahkan, keberhasilan daerah atau perangkat daerah dalam mencapai tujuannya, salah satunya berkat peran Sekretaris yang cakap juga terampil.

“Sekretaris yang handal tentu ikut jadi faktor penentu keberhasilan organisasi, dan juga bertanggung jawab atas pekerjaan kesekretariatan,” jelas Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan pada BPSDM Kemendagri, Rochayati Basra, saat membuka Diklat Sekretaris Perangkat Daerah di Jakarta, Senin (5/4)/2021).

Lebih lanjut Rochayati menjelaskan, menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf ini diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan atau Sekretariat DPRD.

Jadi semua hal yang menyangkut persoalan administratif ada di posisi tersebut. “Karena itulah, jangan dianggap enteng kerja-kerja sekretaris dan ASN di sekretariat. Sekretaris wajib punya skill dan kompetensi yang cukup mumpuni,” kata Rochayati.

Karenanya, Rochayati pun meyakini, jika sekretaris di Pemerintahan Daerah serra organisasi perangkat daerah tidak memiliki kompetensi serta kemampuan manajerial yang cukup, maka kerja organisasi secara keseluruhan akan terganggu.

Baca Juga :  Partai Demokrat Runtuh Akibat Proyek Hambalang, KPK Didesak Usut Tuntas !!

“Terganggunya suatu pekerjaan kesekretariatan dapat menimbulkan kacaunya suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga bisa berdampak buruk pada pelayanan publik,” kata Rochayati.

Maka itu, tambahnya, tidaklah berlebihan apabila sekretaris perangkat daerah dituntut untuk memahami berbagai regulasi yang terkait dengan kepegawaian, tata naskah dinas, kearsipan, humas dan protokol, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan lain sebagainya.

“Untuk itulah, BPSDM Kemendagri berkewajiban secara moral untuk ikut memastikan para sekretaris di daerah siap dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satunya, melalui kegiatan diklat kompetensi ini,” ujar Rochayati.

Terkait dengan masa pandemi Covid-19 yang penuh dengan tantangan dan tekanan ini, para Sekretaris dituntut bisa lebih kreatif dan inovatif dalam bekerja. “Sekretaris harus mempunyai cara-cara baru, tidak terjebak dalam rutinitas belaka. Harus ada gagasan, ide kreatif serta inovatif,” pungkasnya. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini