Surat Edaran Mendikdasmen Bikin Resah Guru Honorer, DPR RI Munculkan Dua Opsi Penyelesaian

Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Polemik terkait pembatasan penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Isu tersebut, selain menjadi sorotan kalangan legislatif, juga memicu keresahan di kalangan tenaga honorer yang khawatir tidak lagi bisa mengajar mulai 2027 mendatang.

Polemik muncul usai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Aturan itu ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri setelah 2026. Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai penyelesaian persoalan guru honorer harus dilakukan dalam kerangka penataan manajemen ASN secara menyeluruh.

“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Khozin dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (12/5/2026).

SE tersebut membuat sekitar 237.146 guru honorer merasa terancam kehilangan pekerjaan pada awal 2027. Namun, Kementerian Dikdasmen telah menegaskan bahwa aturan itu diterbitkan justru untuk mencegah pemda memberhentikan guru non-ASN secara sepihak sebelum akhir 2026, sekaligus memastikan hak gaji mereka tetap dibayarkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi UU ASN yang menghapus status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah. Oleh karena itu, tuturnya, guru diarahkan menjadi PPPK atau PNS.

Atas dasar itu, Khozin menawarkan dua opsi penyelesaian. Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang didorong mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” jelas wakil rakyat asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia mengacu pada data Kemendagri yang mencatat ada 26 daerah berkategori kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah berkategori sedang yang dinilai mampu menjalankan skema tersebut. “Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” usul Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Sementara untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Khozin meminta adanya dukungan afirmasi dari pemerintah pusat. Tercatat ada 493 daerah yang masuk kategori tersebut. “Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” ungkap Khozin.

Menurutnya, langkah itu menjadi jalan tengah yang realistis untuk menyelesaikan persoalan guru honorer, terlebih kebutuhan guru di Indonesia masih mencapai sekitar 480 ribu orang. “Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara,” imbuhnya. (Cky/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *