Ternyata, Ada Anak Buah Menteri Kehutanan yang Terima Uang dari Bupati Kuansing

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menengarai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, telah memberikan uang tunai senilai 12.500 dollar Singapura untuk pejabat anak buah Menteri Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). KPK menduga uang tersebut diberikan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SDG, diduga sebelumnya ada pemberian lain yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, sekitar bulan Mei” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya yang dikutip, Kamis (6/8/2026).

Bacaan Lainnya

Budi mengatakan, temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan akan terus dilakukan pendalaman oleh penyidik, termasuk memeriksa salah satu pejabat di Kemenhut. Namun demikian, dia belum mengungkapkan identitas pejabat Kemenhut yang menerima uang dari Bupati Kuansing.

“Terkait dengan dugaan pemberian pada bulan Mei tersebut, penyidik masih akan terus mendalami, mengkonfirmasi kepada pihak-pihak lain sehingga bukti-bukti menjadi lebih kuat untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut,” ujarnya seraya menyebut KPK belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kemenhut tersebut.

Jubir KPK juga mengungkap bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Bupati Suhardiman dan jajarannya. Penyidik, kata dia, akan mendalami semua pertemuan tersebut. “Jadi, pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan di antaranya di bulan April dan Mei,” tuturnya.

“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” sambung Budi.

Sebelumnya diketahui, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK. Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.

Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula. Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026). Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.

“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. “Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tuturnya.

Raja Juli juga membantah dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Hingga saat ini, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. “Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi Area Penggunaan Lainnya,” imbuh dia. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *